Beranda / Politik / PDI Perjuangan Murka! Prabowo Jangan Coba-Coba Diseret Jatuh karena Kasus Gibran

PDI Perjuangan Murka! Prabowo Jangan Coba-Coba Diseret Jatuh karena Kasus Gibran

 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, Noviana Kurniati alias Novi Bule.

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, Noviana Kurniati alias Novi Bule, mengecam keras pernyataan Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung.

David sebelumnya menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai “satu paket” dan menilai “jika satu cacat, kedua-duanya ikut cacat.”

​Novi menilai narasi tersebut merupakan bentuk intimidasi politik yang tidak menghormati hukum.

​”Pernyataan itu terkesan mengancam Presiden Prabowo. Seolah-olah jika posisi Gibran digoyang, Prabowo ikut jatuh. Ini cara berpikir yang keliru dan melanggar prinsip konstitusi,” tegas Novi di Jakarta, Senin (2/11).

​Novi menekankan bahwa Prabowo Subianto adalah presiden sah yang dipilih langsung oleh rakyat dan memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, posisi kepemimpinannya tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

​”Presiden tidak boleh diancam atau diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh mantan Presiden Jokowi maupun para relawannya,” ujarnya.

​Ia juga menyoroti persoalan keabsahan ijazah SMA Gibran yang dinilainya kian menjadi beban politik bagi pemerintahan saat ini. Novi mengingatkan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.

​”Dua lembaga peradilan tertinggi sudah berputus. Ini fakta hukum, bukan fitnah. Jangan sampai relawan justru menyandera Presiden demi melindungi Wapres,” kata Novi.

​Lebih lanjut, Novi mengingatkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian “Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan klausa tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dan politik keduanya bersifat terpisah.

​”Kata ‘atau’ dalam konstitusi itu jelas. Tanggung jawab presiden dan wakil presiden berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada istilah ‘satu cacat, dua-duanya cacat’. Jangan bawa-bawa nama Presiden hanya untuk melindungi Wakil Presiden,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *