JAKARTA,REDAKSI17.COM— Pengurus daerah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah soal pencopotan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Mojokerto, mendukung keputusan itu dan menyebut keduanya tidak aktif mengurus partai. DPW Maluku dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut pemberhentian itu ilegal, sedangkan Agus mengaku belum menerima surat resmi.
Keputusan pemberhentian diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP 2026 yang dipimpin Ketua Umum Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026). Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Erfandi membenarkan keputusan itu. Menurut dia, Mahkamah Partai sebelumnya menyatakan keduanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan meminta mereka kembali aktif di kantor DPP, setelah sejumlah pengurus DPW dan DPC menggugat soal keaktifan keduanya. Keputusan Rakornas disebut menindaklanjuti Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP di Makassar pada Februari 2026 dan keputusan Mahkamah Partai tertanggal 1 Mei 2026.
“Artinya genap setahun Agus Suparmanto dan Taj Yasin mangkir dari PPP,� kata Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek dalam keterangan tertulis. Ia menyebut Surat Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP 2025–2030 terbit pada 6 Oktober 2025 dan sejak itu keduanya dinilai tidak menjalankan tugas. Menurut Djainudin, AD/ART mengatur pengurus yang tidak aktif lebih dari tiga bulan dapat dievaluasi dan diganti. Ia menyebut usulan pemberhentian datang dari DPW, DPC, hingga pengurus tingkat bawah, bukan keinginan pribadi Mardiono.
Djainudin juga mengklaim Taj Yasin mengirim surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar Mukernas Makassar dibatalkan, dan keduanya mengambil keputusan pergantian ketua PPP di NTB, Bengkulu, dan Banten yang melampaui kewenangan. Redaksi belum menemukan tanggapan Taj Yasin atas tudingan itu. DPC PPP Kabupaten Mojokerto menyampaikan dukungan dengan rumusan serupa, termasuk penilaian bahwa keduanya tidak mengurus partai sejak diangkat.
Agus mengatakan ia baru mengetahui kabar pemecatan dari media. “Belum ada yang formal resminya,� ujarnya di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (28/10/2026) malam. Agus meyakini pemecatan itu melanggar AD/ART sehingga tidak akan disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum). Gus Yasin menyebut PPP harus mengikuti nasihat ulama dan berharap pemerintah mengubah SK Menkum sesuai hasil Muktamar X, yang menurut dia menetapkan Agus sebagai ketua umum.
Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz menyebut pemberhentian itu ilegal dan inkonstitusional, dan bersama sejumlah DPW meminta pemerintah mencabut atau merevisi SK kepengurusan DPP tanpa nama Mardiono. Ia menyebut para kiai menggelar istigasah di kantor DPP sehari setelah Rakornas. Mantan Ketua DPP PPP M Thobahul Aftoni menilai Rakornas dan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur dalam AD/ART PPP.
Konflik ini berakar pada Muktamar X PPP di Ancol. Mardiono menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum pada 27 September 2025, lalu muktamar tetap berlangsung dan memilih Agus. Menkum Supratman Andi Agtas mengesahkan SK baru pada 6 Oktober 2025 yang menetapkan Mardiono ketua umum, Agus wakil ketua umum, Taj Yasin sekretaris jenderal, dan Imam Fauzan bendahara umum. SK itu disebut sebagai islah dan rekonsiliasi akan disempurnakan lewat Mukernas.
Perubahan susunan pengurus partai berlaku setelah disahkan Kemenkum, dan sejauh yang saya temukan belum ada keterangan Kemenkum atas keputusan Rakornas. PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024, sehingga konflik ini terjadi dalam persiapan Pemilu 2029.