Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Dalam rencana perubahan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemda DIY berkeinginan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, peningkatan PAD ini tidak akan membebani masyarakat.
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat mewakili Gubernur DIY membacakan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023. Bertempat di Gedung DPRD DIY pada Kamis (05/11), Sri Paduka mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan ini senantiasa berpedoman pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, yang mengedepankan keseimbangan, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemda DIY sepakat peningkatan PAD, tidak dilakukan dengan menambah beban biaya bagi masyarakat. Karena itu, Pemda DIY mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali atau terpungut secara maksimal, melalui peningkatan pendataan dan kepatuhan wajib pajak serta penguatan sistem pemungutan berbasis digital,� imbuh Sri Paduka.
Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY memastikan setiap kebijakan penyesuaian tarif pajak maupun retribusi daerah, didasarkan pada perhitungan yang objektif. Pemda DIY pun 0dalam menyusun perubahan Perda ini telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, daya beli, iklim investasi, serta keberlangsungan UMKM di DIY.
“Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, manfaat yang diterima masyarakat, kemampuan membayar, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Kami sependapat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah harus tetap memperhatikan fungsi utama aset dan kepentingan pelayanan publik,� papar Sri Paduka.
Sri Paduka menuturkan, pemanfaatan aset daerah akan dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset yang dioptimalkan pemanfaatannya merupakan aset Pemda DIY yang sudah tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah. Besaran tarif yang tercantum pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyesuaian tarif retribusi dalam Raperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, biaya pelayanan, dan nilai manfaat layanan. Khusus retribusi pelayanan kesehatan, Pemda DIY tetap memperhatikan keterjangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,� jelas Sri Paduka.
Dikatakan Sri Paduka, proyeksi peningkatan PAD yang dapat diperoleh melalui perubahan Perda ini adalah sebesar Rp3.923.333.490 yang bersumber dari Retribusi Daerah. Perubahan Raperda inipun diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal DIY melalui optimalisasi potensi PAD, pemungutan objek pendapatan baru, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
“Pemda DIY sepakat dan akan terus mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset yang dikuasai, serta mengidentifikasi aset-aset yang memiliki potensi. Inventarisasi terhadap aset yang belum optimal pemanfaatannya telah dilakukan pada tahun 2026, sehingga didapatkan hasil yang perlu kami tambahkan dalam obyek retribusi terhadap pemanfaaatan aset agar lebih optimal,� papar Sri Paduka.
Usai pembacaan jawaban Gubernur DIY ini, dilakukan persetujuan dan penetapan pembentukan Panitia Khusus DPRD DIY guna pembahasan Raperda DIY tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023. Selain itu, digelar pula pembacaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRRD DIY atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2027.
HUMAS DIY







