Beranda / Hukum dan Kriminal / Polda DIY Usut Tuntas Kerusuhan Demo 28 Oktober

Polda DIY Usut Tuntas Kerusuhan Demo 28 Oktober

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Polda DIY bergerak mengusut tuntas kerusuhan pasca demo yang terjadi pada 20 dan 28 Oktober lalu yang salah satunya terjadi di kawasan Malioboro saat peringatan sumpah pemuda. Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial W—yang sempat viral di media sosial karena membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Malioboro saat aksi Hari Sumpah Pemuda—sebagai tersangka.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memproses seluruh pihak yang terlibat tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan, termasuk satu kasus yang ditangani Polresta Yogyakarta terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka inisial W,” ujar Irjen Pol. Langgeng.
Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama rangkaian aksi tersebut.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Kapolda.
Tak hanya menyasar masyarakat umum atau peserta aksi yang terbukti melanggar hukum, Kapolda DIY memastikan penegakan hukum juga berlaku secara adil bagi internal kepolisian jika ditemukan adanya oknum anggota yang menyalahi prosedur penanganan di lapangan.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Guna menjamin akuntabilitas dan objektivitas penyidikan, Polda DIY melibat pengawasan internal dari Itwasda serta lembaga pengawas eksternal. Polda DIY telah melayangkan surat resmi kepada Kompolnas (Nomor: B/384/XI/RES.1.1./2026) dan Komnas HAM (Nomor: B/383/XI/RES.1.1./2026) tertanggal 6 November 2026 untuk mengasistensi seluruh proses penanganan kasus agar berjalan transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *