Menurutnya, UGM telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan, termasuk menyerahkan sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses persidangan.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Made Andi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan maupun informasi baru dari pihak kampus yang dinilai perlu disampaikan kepada masyarakat terkait perkara tersebut.
UGM, kata dia, akan segera memberikan keterangan apabila nantinya terdapat perkembangan penting yang perlu diketahui publik.
“Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Made Andi turut menyampaikan terima kasih kepada insan pers dan masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan nama mantan orang nomor satu di Indonesia itu.








