Beranda / Hukum dan Kriminal / Geledah BPK Jateng, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Bupati Klaten

Geledah BPK Jateng, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Bupati Klaten

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disimpan di dalam tong saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Pemkab Klaten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026. (Antara Foto/Fauzan)

 

Jakarta,REDAKSI17.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis (22/10/2026), termasuk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng serta dua lokasi lainnya, yakni rumah orang-orang terkait kasus tersebut.

Budi mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga berkaitan dengan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” tandas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut meliputi suap pengurusan hasil audit BPK, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang terkait tambang galian C, setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain Hamenang, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *