Beranda / Politik / Isu Politik-Hukum Terkini, KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid

Isu Politik-Hukum Terkini, KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Sejumlah isu politik dan hukum menjadi perhatian dalam pemberitaan Beritasatu.com pada Kamis (22/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026) pagi. Isu tersebut meliputi evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan, rencana Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penutupan tambang PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Prabowo juga memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari 2 tahun.

5 Isu Politik-Hukum Terkini

Berikut lima isu politik-hukum terkini yang menjadi perhatian pembaca Beritasatu.com.

1. KPK Kaji Pemanggilan Nusron Wahid setelah 2 Kali Tidak Hadir

KPK masih mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik belum menerbitkan surat panggilan baru karena masih menilai alasan ketidakhadiran Nusron.

“Saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena mengikuti kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Ia kembali berhalangan pada 15 Oktober 2026 dengan alasan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Taufik menjelaskan, penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran saksi dapat diterima menurut ketentuan hukum acara pidana. Ia juga menegaskan, dua kali ketidakhadiran berdasarkan jadwal pemeriksaan tidak otomatis berarti telah diterbitkan dua panggilan resmi yang tidak dipenuhi.

2. Prabowo Bakal Umumkan Perusahaan yang Diduga Terkait Karhutla

Presiden Prabowo Subianto berencana mengumumkan nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Prabowo menyebut sejumlah perusahaan asing pemegang konsesi diduga berulang kali melanggar ketentuan, bahkan ada yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Ternyata, ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali, melanggar tiga kali, empat kali. Ada yang belasan kali. Ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya, sudah tidak usah lagi. Kalau dua kali melanggar, cabut saja (izinnya),” kata Prabowo.

Meski demikian, Presiden belum mengungkap identitas perusahaan yang dimaksud. Ia menyatakan nama-nama perusahaan tersebut akan diumumkan pada waktunya.

Prabowo menegaskan pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Ia juga menyoroti dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak di wilayah terdampak.

Pemerintah, kata Prabowo, melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam penanganan kebakaran. Ia juga membuka peluang pengelolaan lahan yang izinnya dicabut oleh sumber daya manusia Indonesia.

3. PKS Tolak Usulan Luhut Soal Definisi Korupsi

PKS menolak gagasan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. PKS menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, unsur kerugian negara tetap perlu dipertahankan dalam penanganan perkara korupsi.

“Usulan kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya,” kata Mardani kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Polemik tersebut bermula dari pernyataan Luhut setelah rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi untuk menyelaraskan penegakan hukum Indonesia dengan standar internasional.

Luhut merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis yang memiliki risiko kerugian.

Menanggapi polemik tersebut, DEN menyatakan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. DEN menyebut usulannya berfokus pada perbaikan mekanisme pembuktian serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dengan mengadopsi ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

4. Prabowo Perintahkan Pencabutan IUP yang Tak Aktif Lebih dari 2 Tahun

Prabowo memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut izin usaha pertambangan yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Instruksi tersebut disampaikan dalam Rakornas TPAKD di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

“Saya memberi instruksi kepada menteri ESDM, lebih dari 2 tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut!” tegas Prabowo.

Presiden menilai konsesi pertambangan tidak seharusnya dikuasai tanpa kegiatan usaha yang nyata. Ia menduga sebagian pengusaha memperoleh izin untuk kepentingan spekulasi, bukan untuk mengembangkan kegiatan pertambangan.

Selain menyoroti IUP yang tidak aktif, Prabowo membahas pengembangan proyek gas Abadi di Blok Masela, Maluku, yang mengalami penundaan panjang. Ia mengatakan pihak Inpex telah berjanji memulai aktivitas dalam enam bulan setelah pembicaraan dengan pemerintah.

Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai US$ 20,9 miliar atau sekitar Rp 390 triliun. Pemerintah berharap pengembangan Blok Masela dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.

5. Pemerintah Tutup Tambang PT Kristalin di Nabire

Pemerintah menutup aktivitas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menandai penutupan dengan pemasangan plang di lokasi tambang. Dalam konferensi pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pencabutan izin merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan IUP ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-010012/01/2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare.

Menurut Burhanuddin, hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan. Area yang terindikasi menjadi lokasi kegiatan pertambangan mencapai 200,7445 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,4566 hektare di luar wilayah IUP.

Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan terdampak pertambangan,� kata Burhanuddin.

Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan, menyelesaikan kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

Pemerintah menyatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *