Home / Kriminal / Pegawai BNN yang Aniaya dan Ancam Bunuh Istri di Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini

Pegawai BNN yang Aniaya dan Ancam Bunuh Istri di Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini

Pegawai BNN yang dimaksud Aniaya lalu Ancam Bunuh Istri dalam Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini
Bekasi,REDAKSI17.COM – Polres Metro Bekasi Kota sudah pernah menahan ASN BNN berinisial AF (42) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penahanan diimplementasikan setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat (5/1/2024).

“Iya sudah dijalankan penahanan, setelah pemeriksaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

Firdaus menjelaskan, kasus KDRT yang dilaksanakan AF terhadap sang istri YA (29) telah dilakukan dilaporkan oleh korban sejak tahun 2021.

Kendati demikian, korban meminta-minta laporan yang disebut ditahan, sebab ia memilih rujuk dengan sang suami.

“Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban,” tegas dia.

Sayangnya, tersangka kembali melakukan tindakan KDRT terhadap YA. Sehingga, pada April 2023 korban mengajukan permohonan laporan KDRT itu di tempat lanjut kan.

“Kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik, gelar perkara dan juga menetapkan AF sebagai tersangka,” jelas Firdaus.

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sebelumnya, korban mengungkap peristiwa KDRT itu terjadi dalam rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) hal itu dalam Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Sang suami merupakan ASN di dalam BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di tempat bagian narkoba, sekarang dia di dalam bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui dalam Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).

Tindakan KDRT yang digunakan dijalani sang suami terjadi secara berulang sejak tahun 2021. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di tempat depan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT pada depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia menggerakkan saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.

Merasa tidak ada kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian mengajukan permohonan pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada April 2023.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *