Jakarta,REDAKSI17.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL) akibat mengalami peningkatan biaya saham di area dalam luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Langkah hal itu dijalani dalam rangka perlindungan Investor, khususnya pemegang saham NIKL.
Namun, pengumuman UMA tak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di area tempat bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham NIKL tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/3).
Informasi terakhir mengenai NIKL adalah informasi tanggal 14 Maret 2024 yang mana digunakan dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) tentang penjelasan atas volatilitas transaksi.
Oleh lantaran itu para pemodal diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat juga keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang tersebut mana dapat timbul di tempat dalam kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Mengutip laman RTI, saham NIKL selama sebulan terakhir meroket 73,39% serta selama sepekan naik 64,12%.