Home / Politik / Dave Laksono; UU Penyaran Harus Diubah Secara Substansi

Dave Laksono; UU Penyaran Harus Diubah Secara Substansi

  
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan terkait penyusunan RUU Penyiaran di Surabaya, (26/9). Foto: dpr.go.id

Jakarta,REDAKSI17.COM — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menekankan urgensi penguatan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Hal ini disampaikan Dave saat Komisi I berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/25).

Ia mengungkapkan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini disusun pada 2002 dan proses revisinya sudah dimulai sejak 2012. Hingga kini, sudah tercatat tiga kali perubahan. Namun, menurutnya, banyak substansi dalam UU tersebut yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan era digital.

“Undang-undang ini dibuat tahun 2002, revisinya dimulai dari tahun 2012 dan ini sudah perubahan ketiga. Banyak hal substansi dalam undang-undang tahun 2002 ini yang sudah tidak efektif di kondisi zaman sekarang. Maka hal-hal yang substansi cukup banyak yang harus diubah dan kita harapkan dengan perubahan ini undang-undang bisa digunakan untuk jangka panjang,” kata Dave kepada wartawan.

Dave juga menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran penting untuk menyesuaikan regulasi dengan digitalisasi dan tren media yang terus berkembang. “Karena ini berkaitan dengan digitalisasi, perubahan tren, perubahan zaman, maka hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran dapat benar-benar diatur sesuai dengan tren dan menyesuaikan dengan perkembangan ke depannya,” jelas Dave.

Menurutnya, masukan yang diterima Komisi I menegaskan perlunya pengaturan khusus yang mencakup platform digital.

“Input yang kita terima bahwa dibutuhkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan platform digital. Dan ini juga sudah masuk di dalam bahan untuk kita formulasikan agar diatur dengan baik tanpa mengurangi kebebasan untuk berekspresi dan juga berkreasi. Seberapa jauh kita bisa masukkan mengenai digitalisasi ini,” tegas Dave

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *