Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang driver Shopee Food berinisial ADM (20) telah memasuki tahap penyidikan. Terduga pelaku, RAL (24), diserahkan secara langsung oleh komunitas tempatnya bernaung kepada Polresta Sleman pada hari Kamis, 20 November 2025.
Ps. Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, membenarkan penyerahan tersebut. Penyerahan yang dilakukan tanpa perlawanan ini menegaskan komitmen komunitas untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan bahwa RAL telah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik.
“Penyerahan dilakukan oleh perwakilan komunitas. Saat ini status RAL adalah saksi, dan polisi belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan,” jelas Ipda Hanif.
Kejadian penganiayaan ini bermula pada Senin malam, (18/11). Korban ADM, seorang mahasiswa asal Lampung yang juga berprofesi sebagai driver ojol, tengah menunggu pesanan di sebuah warung lesehan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Di lokasi tersebut, korban terlibat selisih paham dengan RAL dan teman-temannya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
ADM melaporkan dipukul setelah menolak tawaran minuman beralkohol. Pihak kepolisian masih mendalami isu tersebut.
“Terkait isu minuman keras dan pemaksaan minum, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Kami akan mendalami kronologi kejadian, termasuk mengevaluasi alat bukti dan keterangan saksi lain,” tambah Ipda Hanif.
Polisi mencatat bahwa RAL bersama beberapa temannya berada di lokasi sebelum insiden terjadi, namun motif di balik penganiayaan masih dalam tahap pendalaman penyidik. Laporan korban diterima dengan nomor registrasi LP/B/750/11/2025.
Peristiwa ini terekam dan tersebar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan solidaritas tinggi dari ratusan pengemudi ojek daring di wilayah DIY. Sejumlah driver turut mengawal proses pemeriksaan di kantor polisi sebagai bentuk dukungan terhadap ADM dan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
Menanggapi dorongan publik, komunitas RAL beraktivitas kemudian melakukan penelusuran internal dan memutuskan menyerahkan RAL ke Polresta Sleman. Komunitas tersebut menekankan harapan agar kasus ini diproses secara murni hukum tanpa dikaitkan dengan isu lain di luar substansi perkara, serta meminta seluruh pihak tenang dan tidak terprovokasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik bekerja sesuai prosedur serta menghindari penyebaran spekulasi yang dapat memperkeruh suasana, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Yogyakarta.
Humas Pemda DIY




