Home / Politik / Bob Hasan Pimpin Panja Baleg Bahas Kajian Tim Ahli atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Bob Hasan Pimpin Panja Baleg Bahas Kajian Tim Ahli atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendengarkan presentasi hasil kajian tim ahli terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membuka rapat setelah memastikan kehadiran 22 anggota Panja dari total 45 anggota, yang mewakili 7 dari 8 fraksi. Dengan demikian, forum dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

“Sesuai ketentuan, rapat Panja saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Bob Hasan, Senin (24/11/2025).

Dalam pengantar rapat, Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah mendengarkan penjelasan dari Komisi XIII pada 11 November 2025. Selain itu, Baleg juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 November 2025 untuk mendapat masukan dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.

Rapat kali ini berfokus pada pemaparan lengkap hasil kajian tim ahli, mencakup aspek teknis, substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 18.00, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Dalam presentasinya, Tim Ahli Baleg menyampaikan 16 poin kajian substansi terhadap RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diajukan melalui surat Nomor B-548-LG.01.01-⟨11⟩-2025 bertanggal 10 November 2025.

Tim menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU ini bersifat luas, lebih dari 5 persen, sehingga tepat apabila diusulkan sebagai RUU Penggantian, bukan sekadar perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Pada aspek substantif, tenaga ahli menyoroti bahwa konsideran menimbang huruf B dan C perlu disesuaikan dengan perluasan subjek yang dilindungi. Perlindungan dalam RUU ini tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Selain itu, tim ahli juga menemukan sejumlah kekeliruan redaksional, frasa yang ambigu, dan rujukan pasal yang kurang tepat. Kesalahan-kesalahan tersebut bersifat teknis dan dapat diperbaiki dalam tahap penyempurnaan berikutnya.

Adapun beberapa poin utama rekomendasi tim ahli meliputi:

  • Penegasan istilah dan rujukan pasal, termasuk perubahan frasa “penetapan pengadilan” menjadi “putusan atau perintah pengadilan” dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
  • Pendefinisian istilah “situasi khusus” atau penambahan penjelasan pasal yang memadai.
  • Penambahan penjelasan asas pada Pasal 3 sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.
  • Penegasan kewajiban penyebutan penilaian aparat penegak hukum di Pasal 5 ayat (3) agar selaras dengan Pasal 54 ayat (1).
  • Pembentukan lembaga pengelola Dana Abadi Korban, termasuk pengaturan mengenai alokasi dana tahunan dari APBN/APBD serta PNBP penegakan hukum.
  • Penguatan konsep kelembagaan LPSK, termasuk penghapusan frasa “mandiri” dan menggantinya dengan penegasan sifat independensi.
  • Perubahan nomenklatur “Satuan Kerja Khusus” menjadi “Satuan Tugas Khusus” beserta penjelasan kewenangannya.
  • Penataan ulang struktur organisasi LPSK, termasuk penyederhanaan nomenklatur pimpinan.
  • Pemindahan pengaturan mengenai sahabat saksi dan korban ke Bab Partisipasi Masyarakat, bukan di Bab Kerja Sama.
  • Pemisahan ketentuan pidana pada Pasal 84 huruf a dan b ke dalam pasal berbeda.
  • Penegasan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana pada ketentuan penutup.
  • Penambahan kewenangan Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan sebagaimana amanat UU MD3.

Tim ahli menegaskan bahwa secara umum RUU ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun tetap memerlukan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan UU 12/2011.

“RUU ini secara garis besar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut,” tutup tim ahli dalam paparan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *