UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya melalui proses pemetaan dan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar memiliki kekuatan hukum sebagai cagar budaya yang sah. Langkah tersebut direalisasikan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelestarian Cagar Budaya melalui Penetapan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta yang digelar pada hari Kamis (4/12) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan menegaskan, Kota Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya tidak terpisahkan dari sejarah, tradisi, serta warisan leluhur.
“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” ujarnya.
Namun dalam paparannya, Wawan menekankan, kekayaan budaya tersebut hanya dapat terus hidup apabila mendapatkan perlindungan yang memadai, yang diawali dari proses penetapan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan bersama Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martant saat menjadi narasumber dalam FGD Pelestarian Cagar Budaya melalui Penetapan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta yang digelar pada hari Kamis (4/12) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.

“Proses penetapan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Karena itu, FGD hari ini menjadi sangat penting agar pelestarian tidak sekadar menjadi jargon, tetapi berjalan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan, kegiatan FGD ini sangat relevan mengingat Kota Yogyakarta memiliki kekayaan cagar budaya yang sangat beragam, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan.
Yetti juga menyoroti berbagai tantangan dalam pelestarian cagar budaya, di antaranya alih fungsi lahan dan bangunan, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan regulasi dan penegakan hukum. Banyak objek bersejarah hingga kini masih berstatus ODCB dan belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini juga memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.
Pada tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota, di antaranya:
Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran, Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul), Koleksi Museum Sonobudoyo, Gedung Kodim 0734 Yogyakarta, Monumen PSSI/Gedung PSIM, Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya, Kampus 3 UPP 2 FIP UNY, Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923, Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, serta Gereja Santo Yusup Bintaran.
Yetti menambahkan, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga bangunan fisik, tetapi juga menjaga ingatan kolektif dan jati diri Yogyakarta. “Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti OPD terkait serta 14 Mantri Pamong Praja se Kota Yogya.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro mengungkapkan, penetapan cagar budaya mempertimbangkan beberapa kriteria yang harus terpenuhi. “Seperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah objek seperti Masjid Rotowijayan Kraton, Dalem Jayadipuran, Mushola Aisyiyah Kauman, TK ABA Kauman, Eks Stasiun Ngabean, dan Monumen PSSI yang merupakan cagar budaya. Namun ada beberapa lain juga dinilai memiliki nilai sejarah kuat tetapi sebagian masih berstatus ODCB.