Gondokusuman,REDAKSI17.COM -Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pendidikan inklusif terus diperkuat. Melalui sosialisasi sekolah ramah difabel, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa sekolah negeri wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta didik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Difabel yang digelar di SD Negeri Serayu, bersama Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan inklusif.
Wawan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta secara konsisten mendorong sekolah-sekolah negeri agar membuka akses seluas-luasnya bagi anak-anak difabel dan ABK.
Menurutnya, sekolah bukan hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang tumbuh yang harus aman, nyaman, dan ramah bagi semua peserta didik tanpa terkecuali.
“Selain memastikan penerimaan peserta didik ABK sesuai ketentuan, kami juga terus mendorong pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Sekolah harus menjadi ruang yang bebas dari stigma dan perundungan, terutama bagi anak-anak difabel,” ujar Wawan.
Wawan mengungkapkan, data dari Disdikpora Kota Yogyakarta, saat ini terdapat sekitar 1.600 siswa ABK yang tersebar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari jumlah tersebut, sekitar 900 anak merupakan slow learner atau anak dengan hambatan belajar lambat, 119 anak tergolong hiperaktif, sementara sisanya merupakan anak dengan disabilitas fisik.
“Data ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan pendidikan inklusif di Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sebagai Kota Pelajar, Wawan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dengan hambatan belajar dan kebutuhan khusus.
“Pendidikan inklusif bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa Pemkot Yogyakarta telah menghadirkan Layanan Konsultasi Kesulitan Belajar yang difasilitasi oleh UPT ULD atau Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan. Layanan ini hadir untuk memperkuat peran sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, sekaligus menjadi ruang pendampingan bagi peserta didik, orang tua, dan pendidik.
“Dengan pendekatan yang holistik dan humanis, layanan ini membantu memahami berbagai tantangan belajar yang dihadapi anak-anak kita, khususnya mereka yang membutuhkan pendekatan khusus. Kita ingin semua pihak merasa didampingi dan tidak berjalan sendiri,” jelasnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Difabel ini, Wawan berharap SD Negeri Serayu dapat menjadi contoh sekolah yang ramah, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh peserta didik.
Ia menekankan bahwa komitmen bersama yang disepakati di akhir kegiatan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan keberlanjutan upaya dalam mewujudkan pendidikan yang benar-benar berpihak pada anak.
“Komitmen ini bukan hanya simbol, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dan berkelanjutan. Pendidikan inklusif adalah proses panjang yang membutuhkan kerja sama semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan apresiasi tinggi atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengembangkan pendidikan inklusif.
Menurutnya, langkah Pemkot Yogyakarta patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan akses pendidikan bagi anak-anak difabel.
Ia berharap Pemkot Yogyakarta terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat bahwa sekolah negeri juga mampu dan wajib menampung anak-anak berkebutuhan khusus, sehingga tidak ada lagi keraguan atau stigma di tengah masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar orang tua tidak ragu menyekolahkan anak-anak ABK di sekolah negeri. Negara harus hadir dan memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Wakil Wali Kota Yogyakarta bersama Anggota DPD RI dan perwakilan sekolah melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan dan tekad untuk terus memperkuat pelaksanaan sekolah ramah difabel di Kota Yogyakarta.
Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan satuan pendidikan dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berkeadilan bagi seluruh anak.



