Home / Hukum dan Kriminal / Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Warung

Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Warung

NextUI hero Image

PALI,REDAKSI17.COM – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung milik warga di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang pemuda berinisial R (20) dan P (20) diringkus petugas tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.

Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi pencurian ini bermula dari laporan korban, Mali Darni (59), yang mendapati warungnya telah dibobol pada Selasa (16/12/2025) pagi.

Modus Operandi: Bobol Dinding Papan Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak atau membobol dinding rumah korban yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk ke dalam warung, pelaku menggasak puluhan bungkus rokok dari berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000,-.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 7.280.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Penukal Abab guna ditindaklanjuti secara hukum.

Kronologi Penangkapan oleh Tim Srigala Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Dedy Kurnia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jekicen, S.H., M.H., bersama anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di rumah mereka di Dusun I dan Dusun III Desa Prambatan.

Pada Rabu malam (24/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat diinterogasi singkat, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut, ujar AKP Dedy Kurnia dalam laporannya.

Barang Bukti yang Disita Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam (alat transportasi pelaku).
  • 1 buah potongan papan sepanjang 50 cm (sisa kerusakan dinding).
  • Puluhan bungkus rokok dari berbagai merk (RC Mango, Class Mild, Oris, Marlboro, dll).
  • 26 buah korek api.

Langkah Hukum Selanjutnya Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *