KOTAGEDE,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) melakukan penutupan sementara Lapangan Karang di Kotagede mulai 1 Januari-30 Juni 2026. Penutupan sementara itu untuk perawatan rumput lapangan yang mengalami kerusakan. Mengingat intensitas penggunaan Lapangan Karang yang tinggi, terutama untuk olahraga sepak bola.

Menurut Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori penggunaan Lapangan Karang selama ini sudah melebihi kapasitas karena dipakai setiap hari. Dicontohkan dalam sehari bisa digunakan beberapa kelompok pada pagi, sore dan malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan rumput di sejumlah area Lapangan Karang.

“Rusaknya yang di tengah itu kan parah. Itu over kapasitasnya lapangan karena dipakai tiap hari,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Kerusakan rumput yang cukup luas di bagian tengah Lapangan Karang , nampak rumput sebagian tidak tumbuh hingga permukaan tanah terlihat.

Budi menegaskan lantaran kondisi rumput rusak, harus ada pemeliharaan dan perlakuan khusus. Oleh sebab itu dilakukan penutupan sementara Lapangan Karang selama 6 bulan untuk perawatan, Waktu 6 bulan itu adalah rekomendasi dari konsultan terkait perawatan rumput. Terutama untuk mengistirahatkan tanah area lapangan guna menumbuhkan rumput. Perawatan rumput tersebut menggunakan anggaran pemeliharaan rutin Lapangan Karang.

Dia mengatakan selama penutupan sementara area Lapangan Karang, masyarakat masih bisa memanfaatkan bagian luar lapangan. Misalnya jalur jogging di sisi luar pagar lapangan. Untuk olahraga terutama sepak bola masyarakat dapat memanfaatkan beberapa lapangan yang ada di Kota Yogyakarta.

“Masyarakat itu sebetulnya haus akan tempat untuk melakukan aktivitas olahraga. Kalau di kota kan sangat terbatas. Ada beberapa lapangan bisa digunakan seperti Lapangan Mancasan, Sidokabul, Karangwaru dan Minggiran,” paparnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dindikpora Kota Yogyakarta, Deni Sudaryanto menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi dan analisa kondisi Lapangan Karang per Desember 2025, tingkat kerusakan rumput mencapai kurang lebih 23,58 persen. Terutama pada area-area penting yang memiliki intensitas penggunaan tinggi, seperti bagian tengah lapangan dan area depan gawang. Kerusakan ditandai dengan matinya rumput, penurunan media tanam yang menyebabkan permukaan lapangan menjadi tidak rata, sehingga berisiko menimbulkan cedera bagi pemain. Kerusakan juga berdampak langsung pada fungsi dan keamanan lapangan sehingga memerlukan penanganan dan pemulihan secara massif.

“Estimasi waktu perawatan pemulihan selama enam bulan didasarkan pada kondisi kerusakan lapangan yang semakin meluas. Khususnya di area tengah lapangan dan depan gawang, sehingga diperlukan perbaikan yang lebih komprehensif seperti elevasi media tanam, penanaman kembali rumput, serta rangkaian perawatan intensif agar perakaran rumput dapat tumbuh kuat dan merata. Dengan waktu enam bulan diharapkan kondisi Lapangan Karang dapat maksimal kembali,” jelas Deni.

Proses penyiapan tanah Lapangan Karang yang mengalami kerusakan rumput sebelum ditanami kembali.

Dia menyebut alokasi anggaran perawatan rumput Lapangan Karang telah direncanakan secara bertahap sesuai periode pelaksanaan kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 400 juta. Alokasi anggaran itu mencakup rangkaian pekerjaan perawatan dan pemulihan rumput lapangan, antara lain perbaikan media tanam, penyulaman rumput, pemupukan, penyemprotan hama dan jamur, serta pemeliharaan intensif lainnya guna mendukung proses pemulihan kondisi lapangan secara optimal. Adapun jenis rumput yang dipakai di Lapangan Karang selama ini adalah Zoysia Matrella. Jenis rumput itu disesuaikan dengan karakteristik lapangan, daya adaptasi terhadap intensitas pemakaian tinggi, serta membentuk kerapatan dan perakaran yang kuat.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Tatik Wahyuningsih menyampaikan selama ini penggunaan Lapangan Karang paling banyak disewa masyarakat dibandingkan lapangan-lapangan lain yang dikelola Pemkot Yogyakarta. BPKAD Kota Yogyakarta mencatat selama tahun 2025  ada 138 penyewa Lapangan Karang dengan total realisasi penerimaan retribusi sekitar Rp 213,1 juta.