
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara kakek Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari, lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan secara proporsional. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, namun di saat yang sama mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa pidana telah dijalani.
Dalam perkara ini, kakek Masir diketahui telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya menyisakan tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.
Legislator Gerindra itu juga mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi yang dinilai konsisten mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.
“Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.
Ke depan, Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam dibarengi dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.


