SLEMAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung adanya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kelurahan program dari Kementerian Hukum RI. Keberadaan Posbankum itu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Pemkot Yogyakarta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Posbankum jika mengalami masalah terkait hukum.

Posbankum telah dibentuk di 438 kelurahan/kalurahan di DIY atau seluruh kelurahan/kalurahan yang diresmikan oleh Menteri Hukum RI Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan itu Kementerian Hukum RI juga memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Yogyakarta yang telah mendukung pembentukan Posbankum kelurahan di Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan spirit hukum untuk melindungi dan menghormati hak-hak pribadi harus dipegang teguh. Hasto menilai kadang-kadang semangat untuk menegakkan hukum itu bukan untuk melindungi tapi semangatnya untuk membalas dendam atau mempermalukan, sehingga nilai luhur manusia tidak dikedepankan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI yang diserahkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas atas dukungan pembentukan Posbankum kelurahan di Kota Yogyakarta.

“Maka dari itu saya kira bantuan hukum ataupun kegiatan-kegiatan untuk penegakan hukum yang ada di tingkat kelurahan kita justru lebih ramah. Harapannya lebih ramah, kemudian lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Hasto ditemui usai peresmian Posbankum kelurahan/kalurahan DIY di Hotel Royal Ambarrukmo.

Menurutnya keberadaan Posbankum di kelurahan akan mendekatkan pelayanan hukum ke masyarakat, memitigasi masalah-masalah hukum, dan semakin banyak yang dapat dimediasi. Mengingat banyak kasus tidak harus  dibawa ke ranah hukum karena mungkin delik aduan dan bisa proses damai. Hasto menyebut sepanjang itu bukan kasus pidana murni yang harus ditindak, spiritnya adalah bisa untuk memediasi.

Pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami masalah hukum untuk memanfaatkan layanan Posbankum kelurahan. Hasto menyatakan dari paparan materi Posbankum sebagian kasus yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pemukulan kenong oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas , Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  Ahmad Riza Patria dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandai peresmian posbankum kelurahan/kalurahan.

“Harapan saya, hal-hal yang masyarakat selama ini takut untuk mengungkapkan, dengan adanya pos bantuan hukum di tingkat kelurahan ini harapannya jangan takut untuk mengungkapkan masalah-masalah yang sifatnya menindas. Ya mungkin ada yang takut melaporkan, takut ini takut itu, harapan saya lebih baik disampaikan,” terangnya.

Sementara itu Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Gubernur DIY bupati dan wali kota di DIY karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Posbankum di 438 kelurahan dan kalurahan di DIY. Dia menjelaskan Posbankum tingkat kelurahan adalah program inisiasi Kementerian Hukum yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung dan pemerintah daerah.

“Saya berharap Posbankum ini tidak sekadar kita berhenti di sini, setelah pembentukan wadahnya kita resmikan. Tetapi yang akan kita nilai berikutnya kepada teman-teman wilayah apakah Posbankum yang kita bentuk ini bisa efektif menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Karena itu, saya mohon kerja sama Kanwil harus rajin untuk berkoordinasi baik kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan aparat penegak hukum,” jelas Supratman.

Adapun Posbankum tingkat kelurahan/kalurahan memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan dan rujukan. Juru damai melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, babinsa, babinkamtibmas dengan supervisi dari penyuluh hukum dan pemberi bantuan hukum.

Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan peresmian Posbankum kelurahan/kalurahan merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat, dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Kehadiran Posbankum memiliki peranan yang sangat penting, dalam menjamin hak atas akses keadilan, bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.

]Sultan juga berharap Posbankum juga menerapkan falsafah Jawa menang tanpa ngasorake yakni bahwa penegakan hukum harus menguatkan, bukan mempermalukan dan hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi.  “ Nilai  tersebutlah, yang saya harapkan menjadi jiwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan. Mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami, serta menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan keadilan substantif,” pungkas Sultan.