
Jakarta,REDAKSI17.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menguatkan langkah transformasi digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE serta ETLE Drone Patrol Presisi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan Polri yang modern.
Penegakan hukum melalui ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern, transparan, dan berkeadilan, ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Irjen Agus, penerapan penegakan hukum digital tersebut dirancang untuk menciptakan proses penindakan yang lebih objektif dan akuntabel. Dengan mengandalkan sistem berbasis data, potensi terjadinya penyimpangan di lapangan dapat diminimalkan.
Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi. Hal ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat, tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi memperluas jangkauan pengawasan Polantas dan meningkatkan kecepatan respons. Drone tersebut mampu memantau area-area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas statis.
Lebih jauh, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini menegaskan bahwa penggunaan ETLE secara masif bukan bertujuan semata untuk meningkatkan jumlah penindakan pelanggaran. Esensi utama dari kebijakan tersebut adalah perlindungan keselamatan pengguna jalan.
ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan. Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan semakin presisi, tegas Irjen Agus.
Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan porsi penegakan hukum digital dilakukan secara dominan. Strategi ini dipilih untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemudik.
Cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan. Bahkan ada kebijakan ETLE penegakan hukum 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen, paparnya.
Menutup keterangannya, Irjen Agus kembali menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik.
Inilah komitmen Polri yakni menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat dengan cara yang humanis dan profesional, pungkasnya.


