Home / Daerah / Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan untuk Mapolda DIY

Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan untuk Mapolda DIY

Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Keraton Yogyakarta menyerahkan Serat Kekancingan atas Tanah Kasultanan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah Nomor 02.0335/D0S/10/2024 yang mengizinkan pemanfaatan Sultanaat Grond di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Serat Kekancingan diserahkan langsung oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi kepada Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono. Pertemuan digelar secara tertutup di Ruang Rapat KHP Datu Dana Suyasa, Keraton Yogyakarta, Selasa (27/01).

“Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang telah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2 Mei 2025 lalu. Dengan penyerahan ini, Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkan Tanah Kasultanan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, untuk pembangunan gedung Mapolda DIY yang baru,” ujar GKR Mangkubumi.

Tanah Kasultanan yang diserahkan memiliki luas sekitar 75.000 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 13.04.000041298.0.1. Dalam pemanfaatannya, GKR Mangkubumi menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan sekitar, mengingat lokasi tersebut masih didominasi kawasan persawahan dan sistem irigasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyatakan komitmennya untuk memastikan pembangunan Mapolda DIY dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. “Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan agar sesuai dengan standar yang berlaku serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Penekanan serupa disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir dalam agenda tersebut. Ia mengingatkan agar pembangunan Mapolda DIY tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan tata kelola wilayah. “Pembangunan gedung Mapolda yang baru harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, karena di kawasan tersebut masih terdapat sawah dan jaringan irigasi yang perlu dijaga,” ungkapnya.

GKR Mangkubumi menambahkan, penyediaan Tanah Kasultanan ini merupakan bentuk peran Kasultanan Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah DIY. Langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

“Kami berharap setiap pihak yang menerima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Pada momentum ini, Kasultanan berharap Polda DIY dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal untuk mendukung tugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat,” pungkas GKR Mangkubumi.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *