Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati (tengah bawah) saat konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta. (Rachma/detikcom)
Jakarta,REDAKSI17.COM – PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). PDIP menegaskan anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk program tersebut diambil dari total anggaran pendidikan nasional.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari sejumlah pejabat negara yang menyebutkan bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi dan tidak mengambil jatah anggaran pendidikan. Hal ini memicu pertanyaan dari pengurus DPD-DPC PDIP, hingga masyarakat luas mengenai fakta sebenarnya.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” sebutnya.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu memperkuat pernyataan tersebut dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku. Ia mengutip Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam pasal tersebut, kata Adian, dijelaskan secara eksplisit bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
“Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025, dan di situ disebutkan untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490. Jadi Rp 223 triliun,” jelasnya.
Adian mengatakan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik. Melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” imbuhnya.
Soroti Kesejahteraan Guru dan Fasilitas Pendidikan
Selain masalah sumber dana, PDIP juga menyoroti masalah rasa keadilan dalam dunia pendidikan. Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengungkapkan keprihatinan terkait rencana pengangkatan pegawai satuan pelayanan perangkat gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita mengetahui ada begitu banyak guru honorer yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun tapi tidak kunjung diangkat sebagai PPPK. Bahkan ada kasus di Gowa dan Jawa Tengah di mana guru baru diangkat PPPK menjelang pensiun,” sebutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik masih memprihatinkan. Sekitar 40 persen dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp 3 juta.
PDIP mendesak pemerintah agar anggaran pendidikan dapat dioptimalkan untuk menyentuh sektor-sektor krusial. Termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta revitalisasi infrastruktur sekolah yang rusak, terutama di wilayah 3T.
“Jadi saya kira kepentingan kami adalah mencoba meluruskan berita berkembang soal tidak benar adanya anggaran yang bukan dari anggaran pendidikan, yang pertama. Yang kedua, kita juga perlu mendengarkan begitu banyak keluhan yang masuk terkait dengan kepantasan bagaimana penghormatan kita terhadap guru-guru yang ada,” tutup Esti.





