Foto: ilustrasi opinijogja, Kamis (05/03).
JAKARTA,REDAKSI17.COM— Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum tabungan yang wajib tersedia di rekening setiap saat. Saldo minimum merupakan sejumlah dana yang harus mengendap dan tidak dapat ditarik seluruhnya, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Saldo tersebut berfungsi sebagai pengaman, terutama ketika rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, serta untuk menutup biaya administrasi apabila diperlukan. Besaran saldo minimum berbeda-beda, tergantung pada jenis produk tabungan dan segmentasi nasabah.
Berikut rincian saldo minimum di sejumlah bank milik negara per Maret 2026:
Pada Bank Mandiri, saldo minimum untuk Tabungan Rupiah ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara Tabungan NOW Rp25.000, Tabungan Payroll Rp10.000, TabunganKu Rp20.000, dan Tabungan TKI Rp10.000.
Adapun Tabungan Mitra Usaha mensyaratkan saldo minimum Rp1.000.000. Untuk Tabungan SiMakmur tidak dikenakan saldo minimum atau bebas biaya, sedangkan Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) ditetapkan sebesar Rp5.000.
Di Bank Rakyat Indonesia (BRI), saldo minimum BRI Simpedes sebesar Rp50.000. Produk BritAma, termasuk BritAma Bisnis/Pro/X, juga mensyaratkan saldo minimum Rp50.000.
Sementara itu, BRI TabunganKu memiliki saldo minimum Rp20.000, BRI Junio Rp50.000, dan BRI SimPel sebesar Rp5.000.
Pada Bank Negara Indonesia (BNI), saldo minimum BNI Taplus sebesar Rp150.000, sedangkan BNI Taplus Bisnis Rp1.000.000.
BNI Taplus Pegawai menyesuaikan ketentuan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing instansi. Untuk BNI Taplus Muda tidak diberlakukan saldo mengendap, dan BNI Pandai tidak memiliki batasan saldo minimum.
Adapun BNI SimPel mensyaratkan saldo minimum Rp5.000 dan BNI TabunganKu Rp20.000.
Nasabah diimbau untuk memastikan saldo rekening tidak berada di bawah ketentuan minimum guna menghindari potensi penalti, pemotongan biaya, atau penutupan rekening sesuai kebijakan bank.
Data tersebut dilansir dari CNBC Indonesia.





