Bantul (18/11/2024) REDAKSI17.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Melihat permasalahan sampah di DIY, Menteri Hanif meminta pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah di hulu dengan memperbanyak bank sampah dan penyuluh lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif saat melakukan kunjungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, Senin (18/11). Turut mendampingi Menteri LH yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY sekaligus Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo dan Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi.
“Kami meminta Pak Gubernur, Pak Kadis untuk segera membentuk, membangun bank sampah-bank sampah unit di hulu. Kemudian menambah jumlah penyuluh lingkungan hidup untuk mengedukasi masyarakat tentang pilah dan pilih sampah. Hanya itu paling langkah sementara yang bisa dilakukan sambil menunggu pemda menyiapkan teknologi akhir,” tutur Menteri LH.
Menteri Hanif menegaskan kehadiran disini bersama tim memastikan pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah dilakukan sesuai dengan mandat undang-undang, seperti penangkapan metan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. TPA Piyungan in ditutup sementara agar bisa ditata ulang supaya lebih ramah lingkungan.
“Pak Gubernur telah mengambil langkah kebijakan yang sebenarnya memberikan pelajaran kepada semuanya bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan secara intensif di hulu. Perlu diketahui sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul mencapai 1.300 ton per hari. Artinya kalau tidak sampai di TPA Piyungan, sampah itu akan lari kemana-mana sehingga perlu perhatian bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Menteri LH menyatakan sekitar 60 persen sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik atau food based. Menurutnya, sampah organik memiliki potensi besar untuk diolah menjadi barang bernilai komersial jika dikelola dengan baik.
Sebelum meninjau TPA Piyungan, Menteri Hanif dan rombongan juga mengunjungi TPS Depo Mandala Krida Kota Yogyakarta. Ia menyebut bahwa kondisi depo tersebut hampir menggambarkan dampak dari penutupan TPA Piyungan. Dalam artian penutupan tersebut berimplikasi Pemda harus mengambilnya langkah sendiri dalam mengelola sampah.
Selain itu, pihaknya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, dengan mengancam penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan. UU Pengelolaan Sampah sudah memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
“Ada tiga TPA yang sedang dalam penyidikan, satu milik pemerintah kabupaten dan dua milik pemerintah provinsi yang akan segera ditindaklanjuti jika ditemukan bukti pelanggaran. Kami janji, dalam waktu dekat, penyidikan akan naik ke tahap lebih lanjut,” tandasnya.
Humas Pemda DIY