
Jakarta,REDAKSI17.COM – Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa jalan yang baru selesai diperbaiki sering kali kembali rusak dan berlubang dalam waktu singkat.
Salah satu penyebab utamanya adalah masih beroperasinya kendaraan Over Dimension dan Over Load di jalan raya.
Dikutip dari web resmi Korlantas Polri, Kendaraan Over Dimension dan Over Load merupakan kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi melebihi standar yang ditetapkan atau mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain merugikan negara akibat tingginya biaya perbaikan jalan, kendaraan Over Dimension dan Over Load juga melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk akibat modifikasi dimensi yang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Mengapa Kendaraan Over Dimension dan Over Load Membuat Jalan Cepat Rusak?
- Beban Berlebih Merusak Struktur Jalan
Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas memberikan tekanan sangat besar pada lapisan aspal dan fondasi jalan. Akibatnya, struktur jalan mengalami retakan dari bagian dalam, kemudian amblas hingga membentuk lubang dalam waktu yang relatif singkat. - Air Hujan Memperparah Kerusakan
Retakan akibat beban berlebih menjadi celah bagi air hujan untuk masuk ke dalam lapisan jalan. Air yang meresap akan melemahkan fondasi sehingga aspal mudah mengelupas, berlubang, bahkan mengalami kerusakan yang lebih luas. - Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Jalan berlubang bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan. Pengendara sepeda motor berisiko kehilangan kendali saat melintasi lubang, sementara pengemudi kendaraan lain bisa melakukan pengereman mendadak yang berpotensi memicu kecelakaan beruntun.
Dampak Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Over Dimension dan Over Load.
Kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension dan Over Load tidak hanya membebani anggaran negara untuk pemeliharaan infrastruktur, tetapi juga berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Distribusi barang menjadi terhambat, biaya logistik meningkat, waktu tempuh bertambah, dan keselamatan pengguna jalan semakin terancam.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan batas muatan kendaraan menjadi kunci untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan. Dengan tidak mengoperasikan kendaraan Over Dimension dan Over Load, masyarakat ikut berkontribusi menjaga jalan tetap awet, memperlancar mobilitas, serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan adalah langkah sederhana yang memberikan manfaat besar bagi keselamatan, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan infrastruktur nasional.



