UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan pengurusan pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang sempat dinonaktifkan. Upaya ini dilakukan agar peserta yang terdampak dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk bersabar mengingat tingginya jumlah pemohon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, saat Jumpa Pers yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Jumat (6/2).
Emma mengungkapkan, sejak tanggal 1 Februari 2026 pihaknya menerima informasi adanya sekitar 21.000 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, khususnya peserta yang iurannya dibiayai oleh APBN. Kondisi ini baru diketahui peserta ketika hendak menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

“Peserta tahunya saat datang ke rumah sakit untuk menggunakan layanan, ternyata statusnya tidak aktif. Setelah itu mereka menanyakan ke layanan Jamkesda,” jelas Emma.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah kriteria peserta yang dapat dibiayai melalui skema PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, maupun Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD). Bagi warga Kota Yogyakarta, baik kategori mampu maupun tidak mampu, yang didaftarkan BPJS Kesehatan kelas 3 dapat dicover oleh Pemerintah Kota dengan syarat bukan merupakan pekerja atau karyawan.
Sejak Senin, 2 Februari 2026 layanan pemulihan kepesertaan telah dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta dengan menyiagakan tujuh petugas Jamkesda. Setiap hari, layanan dibatasi maksimal 350 pemohon.
Selain melalui MPP, pemulihan kepesertaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun, Dinkes memprioritaskan warga dengan kondisi medis darurat, seperti pasien hemodialisis dan kemoterapi. “Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,”ujarnya.

Emma menekankan bahwa proses aktivasi tidak dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan, melainkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga setiap kasus perlu diverifikasi secara individual karena permasalahan peserta berbeda-beda. Beberapa kasus juga memerlukan verifikasi lanjutan dengan Dinas Sosial, terutama untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Ia menyebutkan, jumlah peserta PBI JKN bersifat fluktuatif karena ada yang berpindah segmen, bekerja di perusahaan, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri. Kondisi tersebut turut memengaruhi beban pembiayaan APBD.
Emma juga mengungkapkan, Kota Yogyakarta masih berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga peserta yang memenuhi kriteria dapat diaktifkan kembali dengan lebih cepat. “Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes mengatakan, pihaknya melaksanakan instruksi Wali Kota untuk memprioritaskan penanganan pemulihan kepesertaan PBI JKN.
“Kami koordinasi dengan BPJS agar pengiriman data bisa lebih cepat. Saat ini kami diberikan tujuh akun, sehingga proses aktivasi bisa dipercepat,” ungkapnya.
Waryono menyebutkan, hingga empat hari terakhir, sekitar 1.300 peserta telah dilayani. Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak seperti cuci darah dan kemoterapi. Proses layanan sejauh ini berlangsung kondusif meski terjadi lonjakan pemohon.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang dikirimkan melalui JSS atau layanan lain sudah lengkap, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan.
“Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” katanya.


