Sudaryono mengatakan status pidana dalam kasus tersebut tidak bisa ditentukan oleh BGN karena harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat. Ia juga belum memastikan apakah pemeriksaan terhadap dapur-dapur tersebut nantinya akan berujung pada penetapan tersangka.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Sudaryono, laporan dari kepolisian menunjukkan beberapa titik dapur yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan telah masuk proses hukum. Bahkan, terdapat kasus yang penanganannya sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.
Meski proses hukum sudah berjalan, Sudaryono menegaskan BGN tidak akan menentukan sendiri siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana. Keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tambahnya.
Kasus dugaan keracunan MBG menjadi sorotan setelah kejadian serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Sudaryono menyebut beberapa wilayah yang mendapat perhatian antara lain Sidoarjo, Agam, serta Lasem di Rembang.
Ia mengakui berbagai kasus tersebut menjadi pukulan bagi BGN yang kini tengah melakukan pembenahan tata kelola program MBG. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak boleh membuat lembaga tersebut berhenti memperbaiki pelaksanaan program.
“Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah,” imbuhnya.
Sudaryono juga mengungkapkan hasil evaluasi internal BGN terhadap kasus-kasus tersebut. Ia menyebut sekitar 80-90 persen kejadian keracunan yang telah diperiksa berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP,” ucap Sudaryono.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan BGN berupaya membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya menyangkut proses distribusi makanan, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur yang harus dijalankan oleh dapur penyedia makanan.
Sudaryono memastikan BGN akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sembari mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan persoalan dugaan keracunan harus ditangani secara serius agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Insyaallah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya,” tegas Sudaryono.
Dengan demikian, BGN memilih tidak mengambil alih proses penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan keracunan MBG. Lembaga tersebut menyerahkan keputusan kepada aparat penegak hukum, sementara dari sisi internal BGN fokus diarahkan pada pembenahan tata kelola dan kepatuhan SOP.




