Home / Daerah / BPK-Pemda DIY Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Belanja Daerah

BPK-Pemda DIY Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Belanja Daerah

Yogyakarta (14/10/2025) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X beserta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan terkait Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Pemda DIY dan instansi terkait lainnya di wilayah DIY, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Komitmen akan dukungan tersebut disampaikan Wagub DIY saat menerima Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik dan rombongan tim pemeriksa, pada Selasa (14/10), di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Paduka mengatakan, pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami memahami bahwa pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Paduka dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Pemda DIY dan instansi terkait lainnya di wilayah DIY.

Sri Paduka pun mengucapkan terima kasih kepada BPK atas dedikasi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan sangat baik. Diharapkan, proses pemeriksaan pendahuluan ini dapat berjalan lancar, objektif, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik menyebut, pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006 dengan standar pemeriksaan berdasarkan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Untuk pemeriksaan kali ini fokus kita pada belanja daerah. Jadi nanti realisasi belanja sampai dengan saat kita melakukan pemeriksaan ini menjadi salah satu fokusnya, yang akan kita dalami,” ucap Agustin.

Pemeriksaan kali ini pun akan diawali dengan menilai sistem pengendalian interen dalam pengelolaan belanja daerah serta mengidentifikasi kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan kepatuhan kali ini. Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 25 hari, dimulai dari per 14 Oktober 2025.

“Pemeriksaan kali ini kita akan melakukan tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dengan rencana kami akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan rencananya di minggu ketiga bulan Desember atau tanggal 19 Desember 2025,” papar Agustin.

Kepada tim pemeriksaannya, Agustin mengingatkan untuk selalu memegang teguh penerapan kode etik independensi, integritas, dan profesionalisme selama melaksanakan pemeriksaan. “Karena ini merupakan ruh kita dalam melaksanakan pemeriksaan. Kami juga meminta dukungan dari Bapak Wakil Gubernur dan jajaran, agar teman-teman dapat menerapkan kode etik atau menerapkan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme. Kami akan menindak tegas kepada teman-teman yang melanggar kode etik ini,” terang Agustin.

Dikatakan Agustin, dirinya yakin dengan komitmen Pemerintah Daerah DIY atas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Jadi kami tidak mengharapkan ada permasalahan-permasalahan yang signifikan, karena pemeriksaan ini juga nanti akan kami rangkai dalam pemeriksaan LKPD tahun 2025,” kata Agustin.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *