Terungkapnya kasus pemalsuan uang itu bermula dari orang pedagang bernama WI (31) berjualan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.10 WIB.
“Kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan juga korek api dengan total belanja sebesar Rp26.000,” kata Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, Kamis (7/3/2024).
Korban yang mana merasa janggal dengan uang itu lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Tak lama, petugas bersama korban melacak juga mengidentifikasi mobil yang dimaksud digunakan pelaku dalam Desa Sitorajo Kari Kuantan Tengah dekat SPBU.
“Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dalam bentuk uang palsu siap edar,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa uang palsu yang sudah dicetak. Kemudian satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang tersebut digunakan para tersangka.
“Pelaku mengakui perbuatannya serta bahwa merek telah terjadi mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut,” ungkap Hendra.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses penyelidikan lebih banyak lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP kemudian Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah.
REDAKSI17.COM