Beranda / Politik / Dari Pasal 33 Menuju Indonesia Madani: Membangun Ekonomi yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

Dari Pasal 33 Menuju Indonesia Madani: Membangun Ekonomi yang Adil, Sejahtera, dan Bermartabat

    

Oleh: Memed Sosiawan

Ketua Komisi Kebijakan Publik MPP PKS

Pasal 33 UUD NRI 1945 merupakan norma sistem ekonomi strategis dalam konstitusi. Di dalamnya terkandung sebuah gagasan besar tentang untuk siapa perekonomian Indonesia dibangun dan ke mana arah pengelolaan kekayaan negeri harus ditujukan. Ekonomi nasional tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi harus menghadirkan kemakmuran yang dirasakan seluas-luasnya oleh rakyat Indonesia. Dalam perspektif inilah Platform PKS menemukan korelasi substantif yang kuat dengan amanat konstitusi: membangun Indonesia Madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat, dengan manusia dan rakyat ditempatkan sebagai pusat dan subyek pembangunan.

Spirit tersebut tampak jelas dalam rumusan Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ekonomi Indonesia, dengan demikian, tidak semestinya dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan ekonomi, melainkan melalui partisipasi dan kerja sama seluruh elemen bangsa secara berkeadilan. Platform PKS menempatkan pembangunan sebagai proses yang bersifat integral, partisipatif, dan melibatkan masyarakat, pemerintah, serta berbagai kekuatan sosial sebagai aktor pembangunan. Korelasinya menjadi semakin relevan ketika ekonomi nasional dihadapkan pada persoalan ketimpangan, konsentrasi kepemilikan, monopoli, oligopoli, dan terbatasnya akses pelaku usaha kecil terhadap sumber daya ekonomi.

Pasal 33 ayat (2) memberikan mandat penting bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan negara tidak semestinya dimaknai sekadar sebagai kepemilikan administratif atau dominasi birokrasi. Platform PKS justru menekankan perlunya negara hadir secara efektif melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Badan usaha milik negara ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk memastikan sektor-sektor vital seperti energi, pangan, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya dapat dikelola untuk kepentingan nasional. Negara harus kuat dalam menjaga kepentingan rakyat, tetapi sekaligus efisien dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Mandat Pasal 33 ayat (3) bahkan lebih tegas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di titik inilah ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada berapa besar sumber daya alam dieksploitasi atau berapa besar investasi masuk, tetapi harus dilihat dari seberapa besar nilai tambah yang tinggal di dalam negeri, seberapa banyak lapangan kerja tercipta, seberapa kuat industri nasional tumbuh, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada Masyarakat serta keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam tersebut. Platform PKS menempatkan hilirisasi, industrialisasi, penguatan industri nasional, kemitraan BUMN dengan UMKM, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan sebagai bagian penting dari agenda tersebut.

Semangat Pasal 33 semakin menemukan relevansinya dalam ayat (4), yang menempatkan demokrasi ekonomi pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ini adalah tantangan besar bagi kebijakan ekonomi Indonesia: bagaimana menciptakan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan dan keanusiaan; bagaimana mengejar pertumbuhan tanpa merusak lingkungan; bagaimana membuka investasi tanpa membuat ekonomi nasional kehilangan kemandirian; dan bagaimana mendorong pusat-pusat pertumbuhan tanpa membiarkan pembangunan terkonsentrasi hanya pada wilayah tertentu. Platform PKS menawarkan kerangka yang sejalan dengan tantangan tersebut melalui penguatan UMKM, perlindungan pelaku ekonomi lokal, pencegahan monopoli dan oligopoli, reformasi BUMN, serta penguatan daya saing ekonomi nasional.

Pada akhirnya, korelasi antara Pasal 33 dan Platform PKS bukan hanya berada pada kesamaan istilah, tetapi pada kesamaan arah filosofis: ekonomi harus dikembalikan kepada tujuan dasarnya, yaitu manusia dan kemaslahatan masyarakat. Platform PKS secara eksplisit memandang warga negara bukan semata-mata sebagai penerima manfaat pembangunan, melainkan sebagai subjek yang harus memiliki kemampuan memahami persoalan, mengambil bagian, dan menemukan solusi. Karena itu, kebijakan ekonomi tidak cukup hanya menghadirkan bantuan atau perlindungan sosial. Kebijakan tersebut harus membuka jalan dan fasilitasi agar masyarakat memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, modal, teknologi, pasar, dan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas ekonominya secara mandiri.

Perspektif ini membawa kita pada pemahaman bahwa kesejahteraan tidak identik dengan sekadar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan baru memiliki makna ketika ia menghasilkan mobilitas sosial, mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan, memperkuat kelas menengah, melindungi kelompok rentan, dan memberikan ruang yang adil bagi pelaku ekonomi kecil untuk berkembang. Karena itu, keberpihakan kepada UMKM, pembenahan basis data kemiskinan, perlindungan pekerja, penguatan ekonomi masyarakat, dan reformasi tata kelola sumber daya bukan agenda yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana semangat konstitusi.

Di sinilah gagasan Indonesia Madani menemukan dimensi ekonominya. Indonesia yang adil membutuhkan sistem ekonomi yang memberikan hak dan kesempatan secara proporsional. Indonesia yang sejahtera membutuhkan ekonomi yang menghasilkan pekerjaan, pendapatan, keamanan, dan kualitas hidup yang lebih baik. Sedangkan Indonesia yang bermartabat membutuhkan bangsa yang mampu mengelola kekayaan dan kekuatan ekonominya secara mandiri, bertanggung jawab, serta dihormati dalam pergaulan dunia. Dengan demikian, Pasal 33 dapat dipandang sebagai salah satu kompas konstitusional menuju cita-cita tersebut, sementara Platform PKS berupaya menerjemahkan nilai-nilai itu ke dalam arah kebijakan pembangunan yang menempatkan manusia sebagai pusat dan rakyat sebagai pemilik utama tujuan pembangunan.

Pertanyaan terpenting bagi Indonesia ke depan bukan lagi sekadar seberapa tinggi ekonomi dapat tumbuh, melainkan siapa yang menikmati pertumbuhan itu, siapa yang memperoleh kesempatan, dan untuk apa kekayaan bangsa dikelola. Jika Pasal 33 hendak dihidupkan sebagai amanat konstitusi, maka ekonomi harus bergerak dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju pembangunan yang menghadirkan keadilan; dari eksploitasi menuju penciptaan nilai tambah; dari ketergantungan menuju kemandirian; dan dari rakyat sebagai objek menuju rakyat sebagai subjek pembangunan. Pada titik itulah korelasi substantif Pasal 33 dengan Platform PKS menemukan makna strategis Prinsip Ekonomi Berkeadilan: membangun Indonesia bukan hanya agar lebih kaya, tetapi agar lebih adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *