Beranda / Politik / Denny Indrayana Bicara soal Sosok Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi

Denny Indrayana Bicara soal Sosok Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi

Jakarta,REDAKSI17.COM – Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan saling sindir dari dua kubu. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menyoroti pernyataan pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, saat membahas posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Dedy bahkan menilai cara Denny menyampaikan pandangannya mengenai Gibran menunjukkan seseorang yang menurutnya tengah frustrasi.

“@dennyindrayana menurut saya terpantau seperti orang frustasi, sepertinya dia ini perlu segera diperiksa sebelum dibiarkan masuk ke gedung terhormat seperti MK,” tulis Dedy di akun X, dikutip Kamis (1/10/2026).

Tak berhenti di situ, Dedy kembali menyoroti gaya bicara Denny ketika menyampaikan pandangannya mengenai Gibran.

“Lihat bagaimana dia berbicara. Hanya orang frustasi yang bicara macam ini,” tambah dia.

Pernyataan Dedy tersebut merespons tayangan video ketika Denny Indrayana memberikan penilaian mengenai sosok Gibran. Dalam video tersebut, Denny mengatakan masih banyak figur lain yang menurutnya lebih baik untuk mengisi posisi wakil presiden.

“Mencari yang lebih baik banyak, mencari yang lebih buruk agak sulit. Jadi kita punya harapan punya calon wakil presiden yang lebih baik, dengan segala hormat saya kepada Mas Gibran,” kata Denny Indrayana.

Denny kemudian menyinggung posisi yang menurutnya lebih sesuai bagi Gibran. Ia menyebut pencalonan Gibran sebagai wali kota sebelumnya saja dinilainya sudah dipaksakan, terlebih untuk posisi calon wakil presiden.

“Mas Gibran nanti punya peran yang lebih pas kira-kira di mana begitu. Menurut pandangan saya, beliau calon walikota juga agak dipaksakan, jangan calon wakil presiden. Kemarin siapa yang bilang ya calon ketua RT aja gak cocok waduh,” ujarnya.

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tengah mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *