Home / Politik / DPP PPP Layangkan SP I dan II ke Rovik Afifudin

DPP PPP Layangkan SP I dan II ke Rovik Afifudin

 

AMBON,REDAKSI17.COM — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan II kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Fraksi PPP, Rovik A. Afifudin, karena tidak disiplin mengikuti dua kali kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional.

Dalam SP I dan II Nomor: 0079.06/IN/DPP/1/2026, dijelaksan bahwa DPP PPP telah melaksanakan dua kali kegiatan Bimtek Nasional Anggota DPRD pada 29 September hingga 1 Oktober 2025 di Ancol, Jakarta, dan pada 13-15 Februari 2026 bertempat di Bali.

Kegiatan tersebut bersifat penting dan wajib diikuti. Sehingga, ketidakhadiran peserta dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi tegas sebagaimana telah disampaikan dalam surat undangan yang bersifat instruksi.

Ketidakhadiran Rovik A. Afifudin dianggap tidak menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan partai yang ditetapkan secara sah (Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan tentang Kewajiban Anggota).

“Bahwa atas tindakan indisipliner yang saudara lakukan tersebut, DPP Partai Persatuan Pembangunan memberikan teguran berupa Surat Peringatan I dan II kepada saudara selaku Anggota DPRD F-PPP Provinsi Maluku,” demikian kutipan dalam surat yang diterima media ini, Rabu (24/2/2026) dini hari.

Dalam isi surat itu ditegaskan bahwa Bimtek Anggota DPRD sangatlah penting dan sifatnya wajib untuk diikuti oleh seluruh anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat.

Sehingga diharapkan DPRD lebih efektif dalam mengawal pembangunan daerah yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap aspirasi rakyat, terutama dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan implementasi kebijakan publik.

Surat peringatan itu ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Jabbar Idris, di Jakarta, tertanggal 19 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rovik A. Afifudin terkait surat peringatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *