MEDAN,REDAKSI17.COM – Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan legislatif yang bersih, profesional dan akuntabel menjadi fokus pembahasan mekanisme penegakan kode etik serta penanganan pengaduan masyarakat terhadap anggota DPRD dalam sebuah forum di DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pembahasan yang berlangsung di kantor DPRD Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (27/4/2026) itu menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat ditangani secara transparan, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Sulawesi Utara dari Partai Perindo Normans Luntungan yang turut hadir dalam pembahasan tersebut menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan integritas dan transparansi dalam setiap tindakan anggota dewan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan mekanisme kode etik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen disiplin internal, tetapi juga sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan responsif terhadap pengawasan publik.
Normans menambahkan, kejelasan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat menjadi krusial agar setiap laporan dapat diproses secara objektif tanpa menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Kode etik, lanjut Normans, tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai pedoman moral yang wajib dijalankan seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas kedewanan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik.
“Melalui pembahasan ini diharapkan mekanisme penegakan kode etik dan penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sehingga menciptakan tata kelola legislatif yang bersih, profesional dan akuntabel,” tuturnya.




