Gondokusuman,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) atau Kartu Kredit Indonesia (KKI) secara menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Capacity Building Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Daerah KKPD/KKI dan QRISNA Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta, Selasa (16/12/2025) di Artotel Suites Bianti.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Putut Purwandono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut High Level Meeting TP2DD se-DIY dengan fokus penguatan digitalisasi keuangan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja serta layanan publik.
“Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan komitmen untuk mengimplementasikan KKPD secara serentak di seluruh OPD pada tahun 2026. Ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola belanja daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Putut.
Pihaknya melaporkan, hingga saat ini terdapat 10 OPD yang telah aktif menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah, yakni Kemantren Gedongtengen, Gondomanan, Wirobrajan, Danurejan, DP3AP2KB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKAD, BKPSDM, Damkarmat, dan Dukcapil. Implementasi penuh pada 2026 diharapkan menandai kesiapan Pemkot Yogyakarta mengadopsi sistem pembayaran digital pemerintah secara utuh.
Putut juga menyampaikan apresiasi kepada Bank BPD DIY selaku bank pembangunan daerah dan pemegang rekening kas umum daerah, serta Bank Indonesia Perwakilan DIY atas dukungan kebijakan, asistensi, dan pendampingan teknis dalam percepatan elektronifikasi transaksi daerah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menegaskan bahwa perluasan penggunaan KKPD harus dibarengi dengan mitigasi risiko dan kesiapan sistem. Ia mengingatkan pentingnya penyusunan dan peninjauan ulang standar operasional prosedur (SOP) serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Penggunaan kartu kredit memang mempermudah dan mempercepat transaksi, tetapi juga memiliki potensi risiko. Oleh karena itu, SOP harus jelas dan SDM harus siap sebelum kebijakan ini diterapkan penuh,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, BPKAD sebagai leading sector perlu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Organisasi untuk penyusunan SOP, serta menggandeng BKPSDM guna memastikan pelatihan berkelanjutan sebelum implementasi 2026.
Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati, Gunawan Hasri Baskoro, menyatakan bahwa kolaborasi antara Pemkot Yogyakarta, Bank Indonesia, dan Bank BPD DIY menjadi kunci keberhasilan transformasi elektronifikasi transaksi daerah. Bank BPD DIY, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh implementasi KKPD, KKI, dan QRISNA untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Yogyakarta memulai implementasi KKPD sejak 2024 dengan lima OPD, meningkat menjadi 10 OPD pada 2025, dan berkomitmen 100 persen pada 2026. Ini diharapkan dapat meningkatkan indeks ETPD Kota Yogyakarta,” jelas Gunawan.
Dalam kesempatan tersebut, Bank BPD DIY juga memberikan apresiasi kepada OPD dengan pemanfaatan KKPD paling optimal berdasarkan frekuensi dan nominal transaksi. Juara pertama diraih Kemantren Gedongtengen, juara kedua DP3AP2KB, dan juara ketiga Kemantren Danurejan. Selain itu, tujuh OPD lainnya turut menerima apresiasi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-64 Bank BPD DIY.
Implementasi penuh KKPD dan KKI pada 2026 diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mendorong akselerasi digitalisasi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Yogyakarta.



