Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan untuk ketua juga juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan umum (DKPP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Keuangan Ketua kemudian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang dimaksud dimaksud diundangkan pada Selasa (2/1/2024).
Kenaikan uang kehormatan ini lantaran adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, kemudian capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dimaksud mana diimplementasikan ketua lalu juga anggota DKPP. Pada Pasal 2 dituliskan, kedudukan keuangan ketua juga anggota DKPP terdiri atas uang kehormatan juga fasilitas.
“Uang kehormatan yang digunakan dimaksud dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan,” tulis Pasal 3, dikutip Kamis (4/1/2024).
Adapun besarannya untuk ketua sebesar Rp 37.810.000, sedangkan anggota sebesar Rp 35.070.000. Sedangkan jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, uang kehormatan yang digunakan diberikan uang kehormatan untuk ketua serta anggota DKPP meningkat sekitar 46% masing-masing. Di mana besaran uang kehormatan ketua serta anggota DKPP sebesar Rp 25.866.000 dan juga juga Rp 23.991.000.