
Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Acara yang berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 ini mengukuhkan keberhasilan ketiga daerah tersebut dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lebih dari satu dasawarsa secara berturut-turut, terlebih khususnya Kabupaten Gunungkidul yang saat ini menerima WTP yang ke 11.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi.
“Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata dari DPRD dan kepala daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik,” ujar Agustin dalam sambutannya.
Selain opini, BPK juga mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di ketiga kabupaten ini tergolong tinggi, melampaui rata-rata nasional.
Berdasarkan data semester II tahun 2025, Kabupaten Bantul Menyelesaikan 1.043 dari 1.127 rekomendasi (92,5%). Kabupaten Kulon Progo Menyelesaikan 892 dari 923 rekomendasi (96,64%). Kabupaten Gunungkidul Menyelesaikan 887 dari 923 rekomendasi (96,10%).Meski meraih opini tertinggi, BPK memberikan catatan mengenai beberapa permasalahan yang masih berulang di tiga pemerintah daerah tersebut, antara lain seperti Optimalisasi Pajak Reklame, dengan ditemukan reklame yang sudah membayar pajak namun belum memiliki izin, yang mengindikasikan kurangnya koordinasi antara badan pengelola keuangan dan dinas perizinan.

Penatausahaan Piutang PBB, di pencatatan piutang PBB yang belum tertib serta database objek pajak yang belum mutakhir, dan Manajemen Aset Tetap, dimana masih ditemukannya aset rusak yang belum dihapuskan, biaya perolehan yang belum dikapitalisasi, serta kartu inventaris barang yang belum memuat informasi lengkap.
“BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, namun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.” pungkas Agustin.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang hadir mewakili para kepala daerah, menyampaikan rasa lega dan apresiasinya melalui pantun yang menggambarkan proses pemeriksaan yang menegangkan namun berakhir membahagiakan. Ia menegaskan bahwa audit ini adalah cermin bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
“Kami menyadari bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegas Bupati Endah.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan DPRD dari ketiga kabupaten, para sekretaris daerah, inspektur, serta pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan DIY. Sinergi antara lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bersih.


