Beranda / Daerah / Kepala Dinas Sosial DIY: Desil Berubah, Bansos Tak Otomatis Berhenti

Kepala Dinas Sosial DIY: Desil Berubah, Bansos Tak Otomatis Berhenti

Bantul,REDAKSI17.COM – Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial (bansos). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan, kondisi penerima tetap perlu diverifikasi agar penyaluran bantuan sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Temu Media bertajuk “DTSEN sebagai Rujukan Bersama” di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Senin (24/8). Penjelasan ini penting di tengah pertanyaan masyarakat mengenai perubahan posisi desil dan dampaknya terhadap keberlanjutan bantuan yang selama ini diterima.
Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan, DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang mengintegrasikan berbagai sumber data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan.
BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran agar DTSEN semakin menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. “Pesan utamanya, DTSEN bukan sekadar tentang ‘saya masuk desil berapa’, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat benar dan mutakhir,” kata Endang.
Menurut Endang, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Karena merupakan posisi relatif, desil bukan label mutlak yang menyatakan seseorang kaya atau miskin. Keluarga dalam desil yang sama pun belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil tidak didasarkan pada satu indikator, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas melalui pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
“Desil juga bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Satu kondisi atau satu indikator saja tidak otomatis menentukan posisi desil suatu keluarga,” jelas Endang.
Ia menegaskan, desil bukan daftar penerima suatu program. Informasi desil dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.
Dengan demikian, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis menjadi penerima ataupun kehilangan hak atas bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi program yang bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno mengatakan, perubahan desil perlu disikapi secara bijak, terutama bagi masyarakat yang secara data mengalami perubahan posisi desil, tetapi kondisi faktualnya belum berubah.
Menurutnya, sejumlah program bantuan sosial menggunakan kelompok desil sebagai salah satu kriteria sasaran. Berdasarkan regulasi, antara lain Kepmensos Nomor 22, terdapat bantuan sosial yang ditujukan khususnya bagi masyarakat pada desil 1–4. Untuk program tertentu, termasuk kepesertaan jaminan kesehatan, cakupan desil dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita mengacu regulasi, pemberian bantuan sosial sesuai dengan penerima bansos hanya tertulis desil 1 sampai 4, sedangkan untuk program jaminan cakupannya dapat berbeda,” ujar Suyarno.
Namun, perubahan posisi desil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan bantuan tanpa melihat kondisi penerima. “Tidak serta-merta yang tidak masuk desil 1 sampai 4 atau desilnya berubah menjadi 9 dan seterusnya itu kemudian tidak bisa mendapat bantuan. Kita tetap melihat kondisi di lapangan melalui verifikasi dan validasi,” tegasnya.
Suyarno mengatakan, Dinas Sosial DIY saat ini memetakan penerima yang masuk maupun keluar dari kelompok desil sasaran. Proses verifikasi dan validasi juga diperkuat untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi riil.
Pemerintah daerah juga tengah merumuskan mekanisme untuk mengakomodasi masyarakat yang secara data mengalami perubahan desil, tetapi berdasarkan kondisi faktual masih membutuhkan dukungan. “Kita sedang menggodok bagaimana kalau ada penerima di luar desil 1 sampai 4, tetapi kondisinya memang masih membutuhkan. Formula itu sedang kami rumuskan secara internal,” jelasnya.
Menurut Suyarno, pemetaan jumlah warga yang mengalami perubahan desil masih berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1–4 kemudian berpindah ke kelompok desil lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kriteria desil juga tidak dapat diterapkan secara kaku. Verifikasi lapangan diperlukan ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai antara data dan keadaan sebenarnya. “Pernah ditemukan calon penerima yang berdasarkan data berada pada desil 8, tetapi setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan ternyata kondisi sebenarnya tidak semestinya berada pada desil 8 dan seharusnya memperoleh bantuan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik Bapperida DIY, Andreas Bayu Nugroho menegaskan, kualitas data menjadi kunci agar intervensi pemerintah tepat sasaran. Pemda DIY mendorong DTSEN digunakan secara optimal sebagai dasar pemberian bantuan dengan tetap memastikan data diperbarui dan diverifikasi sesuai kondisi di lapangan.
“Pada prinsipnya Pemda DIY mendorong agar data tersebut benar-benar digunakan untuk memberikan bantuan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” kata Andreas.
Ia menjelaskan, kualitas hasil pemeringkatan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi input. Data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan berpotensi menimbulkan inclusion error, yakni masyarakat yang tidak memenuhi kriteria justru masuk sebagai penerima, maupun exclusion error, yaitu masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak terakomodasi.
“Kalau data yang diambil sudah baik, hasilnya pasti akan baik sehingga inclusion error dan exclusion error semakin kecil. Sebaliknya, ketika data dari lapangan tidak sesuai dengan kondisi yang ada, kesalahan dalam penetapan penerima juga akan semakin besar,” jelas Andreas.
Karena itu, masyarakat didorong memberikan informasi yang sebenar-benarnya ketika dilakukan pendataan maupun pemutakhiran mandiri. Verifikasi lapangan tetap diperlukan ketika pemerintah akan melakukan intervensi agar bantuan diberikan sesuai kondisi masyarakat.
Andreas menambahkan, posisi desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun pemutakhiran data. Perubahan desil karena itu tidak otomatis menunjukkan seseorang menjadi lebih kaya atau lebih miskin.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan data kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta informasi masyarakat melalui kanal resmi.
Masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran mandiri dapat menggunakan kanal yang telah disediakan, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos. Informasi yang disampaikan diharapkan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar kualitas data semakin baik.
Endang mengatakan, perubahan desil masih dimungkinkan apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya. Proses tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, mengingat DTSEN bersumber dari berbagai data dan melibatkan banyak tahapan serta pihak.
“Yang terpenting saat ini adalah bersama-sama mencari solusi dan memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” katanya.
Menurut Endang, apabila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
DTSEN menggunakan berbagai sumber data dan indikator. Dalam proses integrasi dan pengolahannya, tetap terdapat kemungkinan ketidaksesuaian sehingga verifikasi dan pemutakhiran menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data.
Endang menjelaskan, metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan dalam pemeringkatan juga memiliki keterbatasan. Karena itu, proses verifikasi terus diperkuat untuk mengantisipasi sampling error maupun non-sampling error. “Yang utama adalah memastikan data yang dihasilkan benar dan berkualitas. Hal tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat, lembaga pemerintah, dan seluruh pihak terkait untuk saling memperkuat kualitas data,” tandasmya.
Pemda DIY bersama BPS dan Dinas Sosial DIY terus memperkuat pemutakhiran data dan verifikasi kondisi masyarakat di lapangan. Dengan data yang terus diperbarui dan kondisi penerima yang tetap diperiksa secara faktual, perubahan posisi desil dapat disikapi secara lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan program.
Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *