Home / Daerah / Keraton Yogyakarta Segera Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen

Keraton Yogyakarta Segera Tertibkan Kawasan Pantai Sanglen

Gunungkidul (27/06/2025) REDAKSI17.COM — Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo menegaskan akan segera melaksanakan penertiban terhadap kawasan Pantai Sanglen, di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan pesisir selatan DIY, guna memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan sesuai regulasi.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menyampaikan langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penataan yang telah dimulai sejak tahun 2021. Saat itu, ditemukan indikasi transaksi ilegal atas Gunung Sanglen. Menyikapi hal tersebut, pihak Keraton bersama aparat kepolisian melakukan penertiban dan pemasangan plang penanda status SG untuk mencegah klaim sepihak.

Penutupan kawasan dilakukan kembali pada Maret 2022, setelah ditemukan pematokan dan pengkaplingan liar. Situasi berhasil diamankan, dan pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi. Penetapan tersebut diperkuat dengan nota kesepahaman antara perusahaan dan Pemerintah Kalurahan Kemadang yang menjamin keterlibatan warga lokal dalam pengembangan kawasan wisata.

Namun demikian, pada akhir 2024, muncul kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan melalui audiensi. Permintaan tersebut ditolak, mengingat kawasan telah memiliki izin resmi. Meski telah diimbau untuk menghentikan aktivitas, kelompok tersebut justru memperluas pembangunan ilegal dari empat menjadi lebih dari lima puluh bangunan permanen maupun non permanen.

“Permintaan paguyuban tidak dapat kami penuhi karena lahan sudah memiliki izin resmi dan masuk dalam program penataan yang disepakati dengan kalurahan dan investor. Mediasi yang dijadwalkan hari ini tidak dapat terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir. Forum kami ubah menjadi rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penertiban,” ungkap Kanjeng Suryo dalam rapat koordinasi di Kantor Kalurahan Kemadang, Rabu (25/6).

Kanjeng Suryo menjelaskan, kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua jenis lahan: Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan. Untuk SG, surat palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024. Adapun untuk Tanah Kalurahan, telah diterbitkan SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang memberikan izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 m² kepada investor yang sama.

Pemerintah Kalurahan Kemadang memastikan Tanah Kalurahan tidak dalam sengketa dan tidak dikuasai pihak lain. Permasalahan utama justru terdapat pada lahan Kasultanan yang saat ini diduduki pihak paguyuban tanpa dasar hukum. Pemerintah kalurahan juga menegaskan sebagian besar anggota paguyuban bukan warga asli Sanglen. Verifikasi sedang dilakukan, dan warga lokal yang terbukti sewaktu penataan di periode sebelumnya belum terdata akan diakomodasi sesuai kuota pembangunan.

Terkait tahapan penertiban, Keraton akan mengirimkan surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran. Apabila teguran tidak dipatuhi, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum.

Keraton juga menegaskan sejak awal program penataan kawasan Pantai Sanglen telah melibatkan unsur masyarakat, seperti BUMKal, Pokdarwis, dan para pemilik kios. Mereka yang kini menjalankan usaha di kawasan tersebut akan diprioritaskan sebagai tenaga kerja dalam proses pengembangan kawasan.

“Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Kanjeng Suryo.

Ia menambahkan, proses penertiban ini merupakan contoh konkret penerapan prinsip Tertib Administrasi Pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Perdais No. 1 Tahun 2017 serta Pergub DIY No. 33 Tahun 2017, No. 49 Tahun 2018 dan No. 24 Tahun 2024. Semua pihak yang hendak memanfaatkan tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan di wilayah DIY wajib menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi turut dihadiri oleh Tim Hukum Kasultanan, perwakilan Kapolres Gunungkidul, Kapolsek Tanjungsari, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Satpol PP DIY dan Gunungkidul, Panewu Tanjungsari, Lurah Kemadang, serta perwakilan dari PT Biru Bianti Indonesia.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *