GOWA,REDAKSI17.COM – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Siddik, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah menjabat selama satu tahun tiga bulan.
Keputusan tersebut diambil oleh partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai bagian dari kesepakatan internal terkait pembagian masa jabatan Ketua DPRD periode 2024–2026.
Ketua DPC PPP Kabupaten Gowa, Nursyam Amin, membenarkan adanya proses pergantian antarwaktu (PAW) paruh waktu untuk posisi Ketua DPRD Gowa.
“Iya, betul. Saat ini sedang berproses PAW paruh waktu Ketua DPRD. Hal ini dikarenakan adanya perjanjian atau kesepakatan sejak awal untuk membagi masa jabatan Ketua DPRD Gowa periode 2024–2026,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 24 Februari.
Ia menjelaskan, mekanisme pergantian akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPC PPP Gowa telah mengusulkan Fahmi Adam sebagai pengganti.
“Mekanismenya tentu mengikuti aturan perundang-undangan terkait pergantian tersebut. Sebagai penggantinya, DPC PPP Kabupaten Gowa telah mengusulkan saudara Fahmi Adam,” jelasnya.
Nursyam menegaskan, pergantian ini murni merupakan realisasi kesepakatan awal, sehingga tidak menimbulkan gejolak di internal partai.
“Tidak ada masalah dan tidak ada gejolak di internal. Ini murni karena kesepakatan yang kemudian diproses secara internal di PPP,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pergantian Ketua DPRD tidak akan mengganggu kinerja lembaga legislatif tersebut.
“Tentu tidak akan mengganggu kerja-kerja kedewanan. Di DPRD Gowa ada empat unsur pimpinan,” imbuhnya.
Terkait usulan Fahmi Adam, Nursyam menyebut meski masih tergolong muda dan relatif baru, Fahmi memiliki pengalaman politik yang memadai. Saat ini, Fahmi menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gowa.
“Walaupun usianya masih muda, Fahmi Adam menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gowa. Secara pengalaman di struktur partai, sudah cukup,” pungkasnya.




