Beranda / Daerah / Lurah di Gunungkidul Kompak Tolak Teken BAST Aset Kopdes, Takut Tersandung Masalah Hukum

Lurah di Gunungkidul Kompak Tolak Teken BAST Aset Kopdes, Takut Tersandung Masalah Hukum

 

GUNUNGKIDUL, REDAKSI17.COM — Pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) di Kabupaten Gunungkidul menghadapi persoalan baru. Sejumlah lurah dilaporkan enggan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset koperasi karena khawatir pertanggungjawaban aset tersebut justru berujung pada persoalan hukum.

Sikap tersebut bukan berarti para lurah menolak keberadaan maupun program Kopdes Merah Putih. Persoalan utamanya berkaitan dengan kejelasan aset yang akan diserahterimakan, termasuk spesifikasi dan nilai barang yang harus mereka pertanggungjawabkan.

Lurah Gari, Widodo, mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah lurah ketika diminta memberikan tanda tangan dalam dokumen serah terima aset. Salah satu persoalannya adalah kemampuan untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang tercantum benar-benar sesuai dengan barang yang diterima.

Para lurah menilai mereka tidak semuanya memiliki keahlian teknis untuk melakukan verifikasi terhadap spesifikasi maupun nilai aset. Jika kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, tanda tangan dalam BAST berpotensi menjadi persoalan karena dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi pertanggungjawaban aset.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin serius karena aset Kopdes bukan sekadar barang biasa. Setelah proses serah terima dilakukan, terdapat konsekuensi administrasi dan pertanggungjawaban yang harus dijalankan oleh pihak desa maupun pengelola koperasi.

Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Suhadi, kemudian menegaskan bahwa para lurah tidak sedang menolak Kopdes Merah Putih. Menurutnya, para lurah hanya ingin memastikan nilai dan kondisi aset terlebih dahulu sebelum membubuhkan tanda tangan.

Artinya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan kehati-hatian dalam administrasi dan pertanggungjawaban aset, bukan penolakan terhadap program pemerintah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan pembentukan dan operasional Kopdes Merah Putih di tingkat desa masih menyisakan pekerjaan rumah. Program yang ditargetkan menjadi penggerak ekonomi desa membutuhkan kejelasan bukan hanya mengenai kelembagaan dan unit usaha, tetapi juga mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap aset dan bagaimana proses serah terimanya dilakukan.

Jika verifikasi aset belum dilakukan secara jelas, kekhawatiran para lurah menjadi persoalan yang patut diperhatikan. Jangan sampai aparatur desa berada dalam posisi harus menandatangani dokumen yang belum sepenuhnya mereka pahami, kemudian menghadapi persoalan hukum ketika terjadi ketidaksesuaian di kemudian hari.

Karena itu, diperlukan mekanisme verifikasi yang transparan sebelum BAST ditandatangani. Kejelasan mengenai spesifikasi, jumlah, kondisi, serta nilai setiap aset menjadi penting agar program Kopdes Merah Putih tidak hanya cepat berjalan, tetapi juga memiliki fondasi administrasi dan pertanggungjawaban yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *