Jakarta,REDAKSI17.COM – Tidak semua Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun. Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan besar, terdapat ketentuan usia dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, Ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar, termasuk kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penarik, membutuhkan kemampuan serta pengalaman berkendara yang lebih matang. Karena itu, batas usia pemohon SIM golongan B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan golongan SIM lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa kategori SIM golongan B dengan batas usia yang berbeda.
SIM B I, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, pemohon harus berusia minimal 20 tahun. Sementara SIM B I Umum, yang diperuntukkan bagi kendaraan umum penumpang atau barang, memiliki batas usia minimal 22 tahun.




