UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan (Kantah/Badan Pertanahan Nasional) Kota Yogyakarta dan para pihak terkait menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026). Rapat itu fokus pada pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria perkotaan. Terutama rencana pemanfaatan tanah wakaf untuk membangun rumah susun guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup reforma agraria perkotaan.
Menurut Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tantangan reforma agraria di wilayah Kota Yogyakarta memiliki karakter yang berbeda yakni lahan terbatas dan kebutuhan hunian meningkat. Kondisi itu semakin kompleks dengan adanya dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang belum tertata secara optimal. Oleh sebab itu tema atau fokus GTRA pada pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria di Kota Yogyakarta menjadi sangat relevan. Khususnya rencana pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat.
“Jadi pertemuan kali ini menjadi satu inovasi bahwa tanah-tanah wakaf yang ada di Kota Yogya, yang semula diperuntukan hanya untuk madrasah atau sekolah, masjid dan makam, maka ke depan kita akan melihat lagi tanah-tanah wakaf di Yogya ini juga bisa diskenariokan dengan skema untuk perumahan sederhana rumah susun,” kata Hasto ditemui usai rapat koordinasi GTRA di Balai Kota Yogyakarta.
Hasto menyatakan dalam rapat GTRA itu dipaparkan dari para ahli dan pihak terkait legalitas, agama dan percontohan pemanfaatan tanah wakaf selain untuk masjid, sekolah, madrasah dan makam. Termasuk mekanisme pemanfaatan tanah wakaf dan lembaga yang mengelola tanah wakaf itu dalam bentuk wakaf produktif. Namun perlu kolaborasi dari para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun. Dengan demikian aspek legalitasnya dapat dijamin.
“Jadi saya kira aspek legalitasnya bisa dijamin. Saya kira ini hal yang baru dan apabila ini sukses, ini menjadi satu cara baru untuk menyelesaikan masalah perumahan terutama di kota. Karena di kota ini sangat serius untuk lahan sangat terbatas, sehingga memanfaatkan tanah-tanah wakaf itu penting,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, Sri Martini menjelaskan rencananya kegiatan GTRA tahun 2026 akan dilaksanakan di Kelurahan Prawirodirjan, Gondomanan difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf seluas 840 meter persegi dengan Nadzir (pengelola wakaf) Nahdlatul Ulama (NU) untuk mendukung reforma agraria wilayah perkotaan. Di samping itu penyusunan rencana grand design pemanfaatan tanah wakaf sebagai kawasan hunian layak huni melalui pendekatan penataan aset dan penataan akses. Termasuk penguatan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan GTRA di Kota Yogyakarta.
“Pada tahun tahun 2026, fokus Gugus Tugas Reforma Agraria diarahkan pada pemanfaatan tanah wakaf sebagai bagian dari reforma agraria perkotaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab keterbatasan lahan dan kompleksitas permasalahan pemukiman, khususnya di Kota Yogyakarta. Kami berharap melalui kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat terbangun sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan reforma agraria di Kota Yogyakarta dapat berjalan secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,” terang Sri Martini
Sementara itu Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama DIY, Nurhuda selaku narasumber menyatakan selama ini kebanyakan tanah wakaf dimanfaatkan untuk masjid, musala, makam, madrasah atau sekolah dan pondok pesantren. Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong wakaf sebagai aset umat yang sesuai dengan peruntukannya. Selain itu ada visi Kementerian Agama yang terbaru terkait dengan wakaf, yakni Wakaf Berdaya, Wakaf Berdampak.
“Sekarang ini digalakkan di Kementerian Agama adanya wakaf produktif. Wakaf produktif. Sebagai contoh di tanah wakaf di Gunungkidul dimanfaatkan untuk greenhouse untuk tanaman melon. Di Bojonegoro ada tanah wakaf didirikan rumah susun. Kami dari Kementerian Agama support dan siap untuk membersamai dan mendukung nanti langkah-langkah yang diperlukan untuk menuju ke sana,” jelas Nurhuda.
Narasumber lainnya dari akademisi ahli hukum tata ruang, Dr Muhammad Zaki Mubarrak menegaskan legal standing tanah wakaf untuk rumah susun sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang ketentuan mengenai rumah susun pasal 18. Dalam pasal itu disebut rumah susun khusus dapat dibangun salah satunya dengan pendayagunaan tanah wakaf. Selain itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.
“Pendayagunaan tanah wakaf dapat dilakukan sesuai penetapan peruntukan yang dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia,” tambah Zaki
Sedangkan Ketua PWNU DIY Zuhdi Muhdlor menyambut baik program itu. Pihaknya mengakui pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun menjadi hal baru bagi PWNU DIY. Pihaknya mencermati aturan perundang-undangan wakaf memang selalu berkembang, baik dari aspek peruntukan, kemudian pemanfaatan, dan juga pergeseran hukum. “Nanti kami dari PWNU tentu akan nderek (ikut) sepenuhnya,” tandas Zuhdi.