UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada tahun 2026 menambah alokasi anggaran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi untuk keluarga miskin. Penambahan anggaran tersebut untuk mendukung program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana yang digagas Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Pengajuan usulan penerima JPD Perguruan Tinggi rencananya dibuka mulai Maret 2026.

Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih menyebut ada peningkatkan alokasi anggaran JPD Perguruan Tinggi tahun 2026. Anggaran JPD Perguruan Tinggi tahun ini totalnya mencapai sekitar Rp 2 miliar untuk kuota 250 penerima. Anggaran itu meningkat dibandingkan JPD Perguruan Tinggi tahun 2025 yakni Rp 400 juta dengan kuota 200 orang penerima.

“Ada kenaikan  anggaran karena ada kenaikan besar bantuan JPD perguruan tinggi,” kata Menik, Jumat(30/1/2026).

Dia menyebut pada tahun 2025 nominal bantuan JPD perguruan tinggi ditetapkan sebesar Rp 1 juta/tahun untuk mahasiswa semester 1. Nominal JPD perguruan tinggi mahasiswa semester 1 sebesar Rp 1 juta/tahun dan untuk semester 2-7 sebesar Rp 2 juta/tahun. Namun tahun ini nominal disesuaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan maksimal Rp 8 juta/tahun yang diajukan satu kali dalam setahun untuk mahasiswa semester 1-8.

“Sekarang paling banyak delapan juta per tahun untuk mahasiswa semester satu sampai delapan. Jika UKT di bawah delapan juta maka bantuannya sesuai UKT,” tambahnya.

Menik menjelaskan saat ini Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait JPD tersebut dalam proses harmonisasi. Nantinya ada perubahan persyaratan untuk pengajuan JPD Perguruan Tinggi. Adapun berkas persyaratan pengajuan JPD Perguruan Tinggi itu yaitu bukti terdaftar Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa. Selain itu  transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta dan 2,75 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri, bukti pembayaran UKT dan rekening Bank BPD DIY statusnya aktif.

“Perwal sedang kita harmonisasi. Jadi kemungkinan usulan di Maret. JPD Perguruan Tinggi salah satu yang mendukung program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana,” papar Menik.

Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta memberikan JPD Perguruan Tinggi sejak tahun 2010. Namun mekanisme pemberian bantuan tersebut diubah seiring perubahan aturan dan kondisi di masyarakat. JPD Perguruan Tinggi diberikan untuk membantu meringankan biaya pendidikan perguruan tinggi dan memberikan motivasi serta semangat bagi mahasiswa yang  terdaftar KSJPS.

Pemkot Yogyakarta di bawah kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memiliki program prioritas pada tahun 2026 salah satunya meningkatkan derajat pendidikan warga dengan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana. Program tersebut salah satunya diwujudkan dengan kegiatan pemberian JPD perguruan tinggi bagi mahasiswa aktif semester 1-8 yang terdaftar dalam KSJPS.