BANDUNG,REDAKSI17.COM – Pengurus baru DPW PPP Jawa Barat mengajak pengurus sebelumnya duduk bersama, membesarkan partai ketimbang saling menggugat.
Konsolidasi internal dinilai lebih penting daripada memperpanjang polemik hukum yang berpotensi merugikan citra partai di mata publik.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Jabar, Samsul Maarif, disela rapat internal partainya, Rabu (4/3/2026).
Dikatakan Samsul, kepengurusan saat ini tidak ingin terseret terlalu jauh dalam dinamika yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
“Kami ingin fokus melaksanakan program-program kepartaian. Kami tidak mau terlalu terlibat langsung pada persoalan-persoalan yang justru dapat mengganggu kinerja kami,” ujar Samsul.
Secara kelembagaan, DPW memiliki bidang hukum dan advokasi untuk menangani jika ada pihak yang memilih jalur hukum. Namun secara politik organisasi, pihaknya tetap mengedepankan komunikasi.
“Silakan saja jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai secara hukum. Kami menghormati itu,” katanya.
Menurutnya, PPP pernah berada dalam kondisi terpuruk. Sehingga, kepengurusan baru berkomitmen melanjutkan kerja-kerja yang sudah dirintis sebelumnya tanpa tendensi pribadi.
“Kami menghormati mereka karena telah berjasa membesarkan partai. Tidak ada ketidaksukaan. Mari kita duduk bersama, bekerja sama membesarkan partai,” katanya.
Secara elektoral, Samsul menyebut perolehan kursi DPRD Jabar meningkat dari tiga menjadi enam kursi. Namun capaian itu belum memuaskan karena masih banyak DPC yang kehilangan kursi di daerah.
“Target kami ke depan harus meningkat lagi. Kita pernah berada diangka yang lebih tinggi. Itu yang harus kita kejar bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Jabar, Yosep Saepul Akbar, mengaku hingga kini belum ada gugatan resmi yang diterima pihaknya.
“Kami belum menerima secara resmi bentuk gugatan atau persoalan seperti apa. Selama ini baru sebatas wacana,” ujar Yosep.
Sebagai negara hukum, kata dia, sebenarnya setiap pihak berhak menempuh upaya hukum. Namun DPW menilai seluruh proses organisasi telah berjalan sesuai prosedur.




