Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik membenarkan adanya kerja sama dengan Masjid Istiqlal. Hal tersebut ia ungkap menyusul kabar yang menyebut Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem BEI melalui pengelolaan wakaf produktif.
Jeffrey menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari filantropi yang disalurkan ke Masjid Istiqlal dan nantinya dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Namun, ia mengatakan program ini masih dalam proses pembahasan.

“Jadi, filantropi islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu, akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan,” ungkap Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Jeffrey menjelaskan, produk wakaf syariah itu bisa berbentuk instrumen reksa dana dengan underlying saham yang dikelola secara profesional. Kendati begitu, ia tak menyebut pasti berapa total dana wakaf produktif dari Masjid Istiqlal yang dikelola oleh manajer investasi.

“Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” jelasnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di pasar modal secara transparan dengan tata kelola yang baik.

“Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Dikutip dari laman resmi PT Majoris Asset Management, Istiqlal Global Fund di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) meluncurkan Wakaf Saham Istiqlal pada akhir tahun 2025. Wakaf produktif ini terintegrasi dengan prinsip syariah dengan mekanisme pasar modal untuk memperluas akses masyarakat dalam berwakaf.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, realisasi penghimpunan wakaf uang baru mencapai sekitar Rp 3,5 triliun, jauh di bawah potensi wakaf nasional yang diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun. Kesenjangan realisasi dan potensi ini dianggap menunjukkan ruang yang masih sangat besar bagi pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *