
Tulungagung,REDAKSI17.COM – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dua ekor ayam jago jenis Pakhoy melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Sabtu (23/05/2026) pukul 15.00 WIB.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pelapor diketahui bernama M.F.W.P, warga Desa Bangoan, sedangkan terlapor berinisial MF (31), yang juga merupakan warga desa setempat dan masih bertetangga dengan korban.
Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto menjelaskan, awal kejadian bermula saat terlapor datang ke rumah korban dan meminta ayam jago jenis Pakhoy milik korban. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena ayam tersebut bernilai cukup mahal.
“Tidak lama setelah itu korban mengetahui dua ekor ayam miliknya hilang dari kandang. Saat mendatangi rumah terlapor, korban melihat ayam miliknya berada di dalam kurungan milik terlapor dan akhirnya terlapor mengakui perbuatannya,” ujar AKP Karnoto.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,-.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru untuk diproses lebih lanjut.
Namun karena antara korban dan terlapor masih bertetangga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.
“Dalam penyelesaian tersebut, terlapor mengembalikan dua ekor ayam jago jenis Pakhoy kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tambah AKP Karnoto.
Penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dengan tetap mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.



