Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan perlu segera mengaktifkan kembali dua guru di Luwu Utara yang sempat dijatuhi sanksi pidana.
Dua guru itu yakni Abdul Muis dan Rasnal telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, terbitnya Keputusan Presiden atau Keppres ihwal rehabilitasi dua guru itu sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, Prabowo merasa dua guru tersebut tidak wajar dihukum.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” sambungnya.





