Beranda / Nasional Dan Internasional / Prabowo Tetapkan Perilaku LGBTQ jadi Ancaman Negara

Prabowo Tetapkan Perilaku LGBTQ jadi Ancaman Negara

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029.

Adapun Beleid tersebut diteken pada 24 Oktober 2025. Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut.

Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman non-militer.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian isi perpres tersebut, dilihat Ahad (5/7/2026).

“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres itu.

Selain itu, perpres itu juga memerinci sejumlah ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Kemudian, dalam perpres tersebut dijelaskan juga terkait ancaman hibrida. Dijelaskan bahwa ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara.

“Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian isi perpres tersebut.

Langkah ini mendapat apresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ pada aspek sosial dan budaya, sebagai bagian dari analisis tantangan terhadap ketahanan nasional.

Menurut Kurniasih, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berbicara mengenai ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.

“Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kurniasih, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya luhur bangsa.

Kurniasih menegaskan penguatan ketahanan sosial tidak boleh dimaknai sebagai upaya menimbulkan stigma terhadap individu tertentu. Sebaliknya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bijaksana, berlandaskan hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.

Kurniasih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga media massa untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan karakter generasi muda sebagai benteng utama menghadapi berbagai tantangan sosial di era globalisasi.

Kurniasih menilai, penguatan ketahanan sosial dan budaya menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan media digital yang membawa berbagai nilai lintas negara.

Negara perlu memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan literasi digital agar generasi muda memiliki kemampuan menyaring berbagai pengaruh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, serta budaya bangsa.

“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” ujar Kurniasih.

Menuru Politikus PKS itu, keluarga merupakan benteng pertama dalam pembentukan karakter anak. Melemahnya fungsi keluarga, rendahnya literasi digital, serta minimnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di ruang digital.

Karenanya ia mendorong pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan, pendampingan keluarga, layanan konseling, penguatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.

“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tutup Kurniasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *