Beranda / Daerah / Raperda Pengelolaan Perfilman Jadi Pelengkap UU No. 33 Tahun 2009

Raperda Pengelolaan Perfilman Jadi Pelengkap UU No. 33 Tahun 2009

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Raperda tentang Pengelolaan Perfilman yang diusulkan DPRD DIY tidak dimaksudkan untuk menggantikan maupun menyimpangi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Raperda tentang Pengelolaan Perfilman ini dibuat untuk melengkapi UU tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penegasan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik saat menyampaikan tanggapan atau jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur DIY atas raperda prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst serta Pengelolaan Perfilman. Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyimak langsung penjelasan DPRD DIY tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (26/05), di Gedung DPRD DIY.

Imam menyebutkan, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pada dasarnya memberikan kerangka hukum pengaturan perfilman nasional yang menitikberatkan pada kegiatan perfilman dan usaha perfilman mulai dari produksi, distribusi pertunjukan hingga pengarsipan film. Sedangkan, raperda ini menggunakan pendekatan ekosistem perfilman karena menempatkan film tidak hanya sebagai industri dan peningkatan wisata semata, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan kebudayaan, penguatan komunitas, ruang ekspresi masyarakat, serta media edukasi yang perlu dibangun secara berkelanjutan dan berdaya saing dengan tetap berakar pada karakter budaya Yogyakarta.

“Oleh karena itu, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini dikembangkan tidak hanya mencakup aspek produksi dan pengarsipan, tetapi juga distribusi, eksibisi, apresiasi, edukasi, serta fasilitasi lembaga budaya dan komunitas film hingga tingkat kelurahan dan kalurahan sebagai bagian dari penguatan ekosistem perfilman daerah,” tutur Imam.

Sementara itu, terkait pengaturan fasilitasi lembaga budaya di kelurahan dan kalurahan, Imam mengatakan, pengaturan tersebut dilatarbelakangi oleh semangat agar pengembangan perfilman di DIY tidak hanya berpusat di ruang industri maupun komunitas perkotaan, tetapi juga tumbuh dari masyarakat tingkat bawah. Adapun untuk memastikan keberlanjutan program pelaksanaannya, diperlukan pembagian peran lintas pemerintahan yang lebih jelas.

Dipaparkan Imam, Pemerintah Daerah DIY berperan dalam kebijakan fasilitasi pembinaan dan dukungan program strategis sebagaimana disampaikan dalam pasal 22 ayat 2 dan ayat 4 raperda. Dalam hal ini, yakni meliputi inventarisasi potensi lembaga kebudayaan di bidang perfilman; pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; fasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pembuatan film, festival film, kegiatan diskusi, dan forum literasi film; pengembangan jajaran kemitraan; dan mendorong komunitas perfilman menjadi lembaga kebudayaan di kelurahan dan atau kalurahan.

Sedangkan, perangkat daerah terkait berperan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, terutama di bidang kebudayaan, pendidikan, pariwisata, koperasi dan UMKM, komunikasi dan informatika, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kelurahan/kalurahan, berperan dalam mengintegrasikan program dari pemerintah DIY pada aspek kewilayahan melalui penguatan partisipasi masyarakat, jejaring kemitraan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemutaran film, festival film, kegiatan diskusi, dan forum literasi film pada lembaga kebudayaan di kelurahan dan atau kalurahan.

“Termasuk pada aspek sarana dan prasarananya. Karena pengaturan pembagian peran tersebut memang belum dirumuskan secara eksplisit dalam pasal 22. Maka masukan pemerintah daerah menjadi penting untuk penyempurnaan norma agar implementasi fasilitasi lembaga kebudayaan dapat berjalan secara terukur, berkelanjutan, dan tidak tumpang tindih,” jelas Imam.

Lebih lanjut, berbicara mengenai inisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah dalam raperda ini, Imam menekankan bahwa badan perfilman daerah merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan sebagai mitra dalam pemeliharaan dan pengembangan ekosistem perfilman. Karena kedudukannya sebagai lembaga swasta dan bersifat mandiri, maka lembaga ini tidak berada di bawah koordinasi pemerintah daerah DIY melalui perangkat daerah tertentu.

Lembaga ini juga didesain tidak hanya bertugas memberikan masukan atau pertimbangan semata sebagaimana biasanya disematkan pada ketugasan forum atau dewan, namun lembaga ini bersifat lebih aktif menjadi mitra dari pemerintah daerah melalui berbagai tugas. Misalnya dapat melakukan kurasi terhadap film, kegiatan perfilman, dan program yang memperoleh dukungan dan atau fasilitasi pemerintah daerah maupun mempromosikan DIY sebagai destinasi produksi film, pusat kreativitas, dan simpul perfilman nasional maupun internasional.

“Berkaitan kedudukan Dewan Kebudayaan, tentunya kami memahami bahwa keberadaan Dewan Kebudayaan dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan sangatlah penting sebagaimana diamanatkan dalam Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017. Selain Dewan Kebudayaan, kami bahkan juga memahami pentingnya peran Dewan Warisan Budaya sebagaimana juga diamanatkan dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012,” ucap Imam.

Mengingat betapa pentingnya keberadaan Dewan Kebudayaan dan Dewan Warisan Budaya, raperda ini pun meletakkan peran kedua lembaga tersebut dalam pasal 7 ayat 3 yang berbunyi bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan ekosistem perfilman, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Kebudayaan dan Dewan Warisan Budaya. Namun demikian, Dewan Kebudayaan dan Dewan Warisan Budaya memang didesain sebagai lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

“Berbeda dengan badan perfilman daerah yang bersifat swasta dan mandiri, namun berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam pandangan kami untuk pengelolaan perfilman diperlukan keberadaan ketiga lembaga yang disebutkan tadi, yakni dewan kebudayaan, dewan warisan budaya, maupun badan perfilman daerah dengan kedudukan dan perannya masing-masing,” imbuh Imam.

Terhadap tanggapan Gubernur DIY atas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Imam mengutarakan bahwa berkaitan dengan masukan agar indikator pokok kriteria baku kerusakan kawasan ekosistem karst perlu dirumuskan lebih spesifik dalam batang tubuh raperda, pengaturan lebih lanjut hal tersebut, yakni melalui Peraturan Gubernur DIY yang penyusunannya didahului dengan kajian. “Telah kami pertimbangkan secara saksama, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa sampai saat ini belum terbit peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk kawasan ekosistem karst yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan pengaturan dimaksud,” sebut Imam.

Berdasarkan ketentuan Pasal 272 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa dalam hal kriteria baku kerusakan lingkungan hidup belum ditetapkan oleh menteri. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli.

“Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa pilihan terbaik yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengatur indikator pokok kriteria baku kerusakan kawasan ekosistem karst adalah melalui peraturan gubernur yang penyusunannya didahului hasil kajian atau pendapat para ahli,” tegas Imam.

Adapun, selain memaparkan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur DIY terhadap raperda usul prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst serta tentang Pengelolaan Perfilman, turut dilakukan persetujuan dan penetapan pembentukan panitia khusus DPRD DIY pembahasan kedua raperda DIY tersebut. Dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi, rapur ini turut dihadiri oleh jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *