Beranda / Nasional Dan Internasional / Selamatkan Gajah Kalimantan dan Sumatera, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Libatkan 9 Menteri

Selamatkan Gajah Kalimantan dan Sumatera, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Libatkan 9 Menteri

PONTIANAK,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan sebagai langkah memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan kawasan konservasi di Indonesia.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui unggahan di akun Instagram resminya saat melakukan panggilan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Jumat (10/7).

Raja Juli mengatakan Inpres ini menjadi landasan bagi seluruh kementerian dan pemerintah daerah untuk bekerja secara terpadu dalam menjaga populasi gajah beserta habitat alaminya.

“Hari ini tanggal 10 Juli adalah ulang tahun Nona Seroja. Ada kabar gembira, telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan,” kata Raja Juli melalui akun Instagram resminya.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan, tetapi harus memperhatikan jalur jelajah gajah agar konflik antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan.

Menurut Raja Juli, setiap proyek pembangunan yang berpotensi memutus jalur jelajah gajah wajib menyediakan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terganggu.

“Kalau Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan yang mengganggu wilayah jelajah gajah, maka wajib dibuat koridor khusus. Begitu juga jika ada perkebunan di jalur jelajah gajah, harus disediakan ruang yang dikosongkan dan diperkaya menjadi area preservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar gajah tetap memperoleh ruang hidup dan sumber pakan yang memadai di habitat aslinya.

Pelaksanaan Inpres melibatkan sedikitnya sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Selain kementerian, kebijakan tersebut juga melibatkan Kepolisian, gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sumatera serta Kalimantan Utara untuk memastikan perlindungan habitat gajah berjalan secara terintegrasi.

Raja Juli berharap seluruh pihak yang mendapat mandat dalam Inpres dapat menjalankan tugasnya secara konsisten demi menjaga kelestarian gajah Indonesia.

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumah Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah pelaksanaannya akan kami tingkatkan di lapangan,” ujar Raja Juli.

Penerbitan Inpres ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menekan ancaman terhadap populasi gajah akibat penyusutan habitat, pembangunan, dan alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan konservasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *