Beranda / Politik / Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten

Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten

M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam manyampaikan keterangan. Foto: Istimewa A A A

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Sidang gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli. Tergugat yakni Mardiono menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku Saksi Ahli. M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam manyampaikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presiden suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan type presiden suite, melainkan yang ada adalah royal suite. Disebutkan ukurannya lebih kecil di bawah presiden suite. Dan kamar dengan type presiden suite itu adanya di lantai 6, bukan lantai 10.

” Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif, mengaku melanjutkan persidangan paripurna muktamar di kamar di presiden suite lantai 10, padahal di lantai 10 tidak ada kamar type presiden suite. Yang ada ialah type royal suite. Karena kamar presiden suite itu adanya di lantai 6,” ungkapnya, Rabu (10/6/2026) Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. “Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta.

Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta. Ini jelas makin aneh, jumlah peserta mengalami kenaikan. Mungkin karena pengaruh nilai tukar dolar naik,” ucap Aftoni. Tidak hanya saksi fakta, lanjut Aftoni, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat pun juga dinilai tidak konsisten keterangannya. Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART Partai.

Namun disisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART partai ahli membolehkan. “Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten. Disatu sisi ahli mewajibkan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART partai.

Namun ahli memiliki penilaian berbeda membolehkan adanya tim penyelesaian sengketa internal meskipun tidak diatur dalam AD/ART PPP. Padahal AD/ART itu hasil kesepakatan pemegang hak suara dalam Muktamar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *